Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangnyang Harris Pratamura memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas galian tanah di daerah Sei Tamiang dan Kolam Taman di Perumahan kota Masmarina, Sekupang.
RDPU ini digelar di ruang rapat Komisi III, Selasa (25/6/2019) dan juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Yunus Muda, Dasmayanti Kasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Sekcam Sekupang Addi Hanus, Lurah Tanjung Riau, Agus Syopian, Seklur Tanjung Riau, Mangsud, RT 03/07 ,
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangnyang Harris Pratamura mengatakan galian di Sei Temiang telah menelan korban tiga orang anak-anak Sekolah Dasar.
Ia menyebutkan bahwa kolam itu dilarang untuk tempat bermain anak-anak, seharusnya pemilik lahan itu menimbun kolam tersebut .
“ Saya sangat menyayangkan keberadaan kolam itu ,” katanya.
Nyangnyang mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengirim surat agar DLH kota Batam memerintakan PPNS untuk menyelidiki dan lahan tersebut jangan digunakan sebelum ada konfirmasi dari DLH kota Batam.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pemilik lahan tersebut dan akan mencari tahu siapa pemilik lahan tersebut. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus