Dilihat kali
Fhoto : Istimewa |
BATAM, Realitasnews.com – Pihak Inspektorat Daerah Kota Batam diharapkan melakukan pengawasan terhadap panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 untuk Sekolah Menengah Negeri (SMP) Negeri.
Pengawasan itu dilakukan agar dalam PPDB itu tidak terjadi penyelewengan apalagi sampai ada pungutan liar.
“ Tahun lalu di SMP Negeri 10 Sungai Panas pihak sekolah melakukan pungutan liar dari orang tua atau wali murid baru sehingga di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Polresta Barelang dan uang yang diamankan hampir Rp 500 juta,-,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho saat ditemui di ruang kerjanya kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (20/5/2019).
Udin mengharapkan agar pihak panitia dan Kepala Sekolah selalu transfaran dalam penerimaan murid baru, ada berapa ruang kelas dan berapa jumlah murid baru yang akan mereka terima.
“ Masyarakat juga harus melakukan pengawasan agar tidak ada penerimaan murid baru dengan istilah dari belakang, apalagi sampai menggunakan uang diluar pembayaran yang sudah ditentukan,” katanya.
Ia juga menyarankan agar orang tua yang mampu untuk menyekolahkan anaknya tidak di negeri tetapi disekolah swasta, sehingga orang yang tidak mampu dapat tertampung di sekolah negeri.
“ Saya sering perhatikan itu banyak anak-anak sekolah negeri diantar orang tuanya dengan menggunakan mobil, artinya mereka kan orang yang mampu, saran saya jika orang tua mampu anaknya disekolah di swasta,” kata Udin.
Hal tersebut disampaikannya lantaran daya tampung di sekolah negeri terbatas, sementara hampir setiap tahun untuk sekolah negeri banyak murid yang mendaftar melebih kapasitas daya tampung sekolah itu.
Ia menyebutkan bahwa PPDB dengan sistem Zonasi itu sangat bagus namun dalam penerapannya untuk kota Batam masih ada kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri mulai dari tingkat SD,SMP hingga SMA.
“Salah satu Kelurahan di Kota Batam yang tidak memiliki sekolah negeri baik SD, SMP dan SMA adalah kelurahan Sei Jodoh,” katanya.
“Jika tidak ada sekolah negeri di Kelurahan tersebut, apakah anak-anak mereka tidak disekolahkan,” kata Udin menambahkan.
Ia mengharapkan agar Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mencari solusi di Kelurahan yang tidak memilki sekolah negeri.
Udin juga mengakui bahwa ada 5 % PPDB untuk diluar zonasi bagi anak yang berprestasi namun tidak semua anak bisa berprestasi tentu saja ada anak murid yang kemampuannya yang pas-pasan.
Untuk itu, Udin mengharapkan agar pihak sekolah swasta memberikan perhatian terhadap murid-muridnya yang kurang mampu dengan meringankan uang sekolah mereka.
“ Pemerintah Pusatkan sudah memberikan dana Biaya Oporasional Sekolah (BOS) dari dana BOS itu kan bisa membantu agar pihak sekolah swasta memberi keringanan biaya sekolah terhadap murid-muridnya yang kurang mampu,” katanya.
Selain itu, kata Udin, pihak Pemko Batam juga memperhatikan guru-guru swasta agar memberikan insentif kepada mereka. Dengan adanya dana insentif itu maka para guru di sekolah swasta akan terbantu dan biaya sekolah untuk murid-muridnya yang tidak mampu dapat diringankan bila perlu dibebaskan uang sekolahnya.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus