Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Satlantas polres Karimun bersama intansi terkait mensosialisasikan kepada pengelola Pom mini, bengkel dan toko untuk tidak menjual Knalpot Recing kepada pengendara dengan cara menempelkan Surat Himbauan di wilayah Meral, Rabu (29/5/2019)
Penempelan surat himbauam tersebut langsung dipimpin oleh Kasatlantas Polres Karimun, AKP Fazrial Kenedy S.IK bersama intansi terkait adapun tujuan pemasangan himbauan tersebut merupakan untuk menjaga kenyamanan masyarakat lainya saat berkendara.
“ Penempelan Surat Himbauan itu merupakan upaya kita untuk menjaga kenyamanan tertib berlalu lintas,” katanya.
Pemasangan Surat Himbauan ini isinya melarang pengendara roda dua yang memakai knalpot Racing mengisi bahan bakar Pertamax maupun Premium di Pertamina/SPBU POM mini di wilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban serta untuk memberi rasa nyaman bagi pengguna jalan raya lainya, sehingga tercipta ketertiban berlalu lintas diwilayah Karimun.
Saat melakukan sosialisasi ini satlantas menurunkan anggotanya sebanyak 4 orang personil bersama pegawai Dinas Perhubungan sebanyak 4 orang personil, Dinas Perdagangan sebanyak 4 orang dan Dinas Perizinan sebanyak 4 orang.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus