Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KARIMUN, Realitasnews.com – Seorang pria berinisial Nu  alias Jo (43 tahun) residivis kasus pembunuhan 3 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sekitar pantai Teluk Terang, Johor Bahru, Malaysia pada tahun 2013 yang lalu kembali diamankan oleh Polsek Tebing lantaran kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 251.40 gram.

Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo kepada sejumlah awak media mengatakan pengungkapan kasus warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada orang yang dicurigai diduga membawa narkotika dari Malaysia ke Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Atas informasi itu, lanjut Kapolsek Tebing, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan setibanya di TKP melihat 1 unit boat pancung sedang bersandar, ketika petugas mendekati, tekong boat tidak lain inisial Nu alias Jo itu melompat ke laut sambil memegang bungkusan warna orange lalu menyelam dan kemudian naik ke darat sambil berlari. 

Tersangka inisial Nu diamankan anggota Polsek Tebing di Jalan Lingkar Teluk Uma Kecamatan Tebing, Selasa 30 April 2019 sekitar pukul 04.30 WIB

"Saat ditangkap inisial Nu melakukan perlawanan dan berusaha kabur, petugaspun melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkannya, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan menembak kaki kanannya,” katanya kepada sejumlah awak media, Jumat (10/5/2019).

Kepada petugas tersangka inisial Nu mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Malaysia keturunan India yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia.

Dari tangan tersangka Nu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 251.40 gram dibungkus menggunakan plastik bening dibalut dengan kertas koran (1 bungkus), 1 unit boat viber,  2 buah mesin boat merk Yamaha 40 PK, 2 unit HP, 1 buah botol plastik dan kantong plastik warna orange.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Turut hadir dalam konfersi press pengungkapan tindak pidana narkotika ini, Kasat Narkoba Pokres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana.
(Jup)


Posting Komentar

Disqus