Dilihat kali
ANAMBAS, Realitasnews.com – Polsek Siantan mengamankan seorang pria berinisial RH (30 tahun) lantaran mencuri uang dari dalam kotak infak di mesjid Jamik pada Sabtu (13/4/2019) lalu.
Menurut Kapolres Anambas AKBP Junoto S.I.K dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Rabu (8/5/2019) mengatakan kasus ini terungkap dari laporan warga berinisial R warga jalan Bakar Batu RT 02/RW 01, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 04.00 WIB pada saat pelapor atas nama inisial R akan melaksanakan sholat subuh di Mesjid Jamik setiba di dalam mesjid melihat kotak infak milik mesjid Jamik dalam keadaan rusak.
Selanjutnya pelapor melihat isi didalam kotak infak yang sebelumnya berisikan sejumlah uang dari jema'ah masjid telah hilang dan ditemukan juga obeng disekitar kotak infaq tersebut.
Atas kejadian tersebut masjid Jamik Tarempa mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 6 juta,- dari hasil pengembangan dan keterangan saksi - saksi, tersangka telah tertangkap dan diamankan di Polsek Siantan Unit Reskrim Polsek Siantan.
“Polsek Siantan Polres Anambas lalu melakukan tindakan tegas dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, dan kemudian memeriksa saksi – saksi,” katanya.
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar RP. 6.184.000, kotak infaq milik masjid Jamik, martil, serta obeng
Tersangka RH merupakan warga Antang Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Anambas dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 dan/atau pasal 362 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun (Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat)
Ia sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan TKP yang sama yaitu : di Masjid Jamik Baiturrahim Tarempa di Jalan Jendral A.Yani Kecamatan Siantan Kabupaten Anambas, dengan surat laporan LP-B/06/XII/2018/Polsek Siantan.
Tersangka R.H merupakan Residivis yaitu pernah melakukan tindak pidana pencurian yang sama di Masjid yang berada di Kabupaten Natuna, dengan kerugian sebesar Rp 8 juta,- pada tanggal 9 Desember 2018, dan pernah di hukum dengan hukuman penjara selama 5 (Lima) Tahun penjara pada Tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.
(Humas Polres Anambas)
Posting Komentar
Facebook Disqus