Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Plt.Bupati Asahan, H.Surya BSc mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 800/1636 tanggal 03 Mei 2018 tentang pelaksanaan Apel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan.
Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayaganaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 394 tahun 2019.
Surat Edaran itu bernomor : 800/1636 ditanda tangani Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc pada Tanggal 3 Mei 2019.
Dalam surat itu dijelaskan jadwal apel untuk ASN adalah : Untuk hari Senin hingga Kamis apel pagi dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dan istirahat pada pukul 12.30-13.00 WIB, serta pulang kerja pada pukul 15.45 WIB.
Sementara itu, untuk hari Jumat apel pagi dilaksanakan pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 11.30 WIB. Sementara untuk apel sore hari ditiadakan selama bulan suci Ramadhan.
Adapun tujuan perubahan jadwal ASN itu untuk dapat memberikan kelonggaran waktu bagi para ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa. Seluruh PNS harus menghargai PNS yang menjalankan ibadah puasa.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus