Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Pipa distribusi ATB diduga digali dan diambil secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. Pipa steel berdiameter 400mm dengan panjang 800 meter, merupakan aset konsesi ATB dengan pemerintah.
Tak tanggung tanggung, percobaan pencurian pipa yang berlokasi di area tangkapan air waduk Duriangkang atau berada tepat diseberang pemadam kebakaran Mukakuning, menggunakan alat berat untuk menggali pipa.
"Manajemen ATB mempertanyakan bagaimana pipa sebesar itu bisa diambil, disana ada lengkap dengan alat berat crane dan escavator, ini sudah termasuk tindakan ilegal dan harus diusut," ujar Maria Jacobus, Head of Corporate Secretary ATB.
Daerah tersebut lanjut Maria merupakan, area proteksi untuk ketersediaan air baku yang seharusnya bebas dari aktifitas yang dapat mengganggu area Dam. ATB menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah menjaga daerah Dam yang ada di Batam.
"Wilayah tersebut merupakan proteksi untuk ketersedian air baku yang seharusnya di jaga. Bagaimana perlindungan air bakunya, orang bisa bebas masuk tanpa ada pengawasan. Sisi lain ATB tentu lebih peduli terhadap pemerintah dalam melindungi daerah tangkapan air," tegas Maria.
Seperti diketahui, pipa yang digali merupakan inventaris pemerintah (BP Batam) yang disewakan kepada ATB selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan. Belum diketahui apa tujuan dan motif dari penggalian pipa yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut.
Kegiatan ilegal ini sulit dilacak karena lokasi penggalian yang berada di bibir Dam Duriangkang yang tertutup oleh hutan. Penggalian juga dilakukan dengan rapi sehingga tidak terlalu terlihat dari pinggir jalan.
Saat ini ATB berkoordinasi dengan pihak BP Batam untuk menindaklanjuti kegiatan ilegal ini. ATB berharap tidakan ini akan ditindaklajuti dan diproses secara hukum yang ada.
Lebih dari itu, siapapun pelakunya harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali, serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan resapan air yang ditimbulkan.
(Ril/AP)
Seperti diketahui, pipa yang digali merupakan inventaris pemerintah (BP Batam) yang disewakan kepada ATB selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan. Belum diketahui apa tujuan dan motif dari penggalian pipa yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut.
Kegiatan ilegal ini sulit dilacak karena lokasi penggalian yang berada di bibir Dam Duriangkang yang tertutup oleh hutan. Penggalian juga dilakukan dengan rapi sehingga tidak terlalu terlihat dari pinggir jalan.
Saat ini ATB berkoordinasi dengan pihak BP Batam untuk menindaklanjuti kegiatan ilegal ini. ATB berharap tidakan ini akan ditindaklajuti dan diproses secara hukum yang ada.
Lebih dari itu, siapapun pelakunya harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali, serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan resapan air yang ditimbulkan.
(Ril/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus