Dilihat kali
TEBINGTINGGI, Realitasnews.com – Pemko Tebingtinggi menggelar acara Diklat K3 Petugas P3K Tahun 2019 yang dilaksanakan di Pondok Bagelen Kota Tebingtinggi, Senin (29/4/2019)
Diklat itu dibuka oleh Walikota Tebingtinggi yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi H. Marapusuk Siregar dan dihadiri para OPD Pemko Tebingtinggi.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi H. Marapusuk Siregar, Walikota Tebingtinggi mengatakan bahwa sudah menjadi persyaratan setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pemborong yang bekerja dilingkungan Pemko Tebinginggi.
Jika perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dipastikan proses perizinannya tidak akan diberikan.
“ Bagi seorang pekerja harus megetahui dan memahami kewajibannya dan hak nya, salah satu haknya selain mendapatkan gaji atau upah juga mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan,” katanya.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja dan memperoleh jaminan kesehatan, untuk itulah perlunya pelatihan dan sosialisasi ini.
Setiap pekerja, katanya, berhak mendapatkan perlindungan atau jaminan keselamatan dan kesehatan didalam melaksanakan pekerjaanya dimanapun tempatnya bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi mempunyai kebijakan bahwa setiap pekerja di daerah itu harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terutama diperusahaan.
(Ril/Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus