Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembekuan Ketua Karang Taruna Kelurahan Muka Kuning, Hariyanto, pada Senin (27/5/2019) di ruang Komisi I, Batam Centre, Batam.

RDPU itu dihadiri oleh Lurah Muka Kuning, Yopi Himawan. P, Ketua Suara Rakyat Keadilan,  Akhmad Rosano pengurus Karang Taruna.

Dalam pemaparannya Ketua Suara Rakyat Keadilan,  Akhmad Rosano mengatakan setelah mempelajari satu persatu Surat Edaran maupun Surat Pemberitahuan dari Lurah dan Pembina Karang Taruna dalam hal ini Walikota Batam, H Rudi SE, menurutnya Karang Taruna sebagai Penyelenggara Negara Non Pemerintah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Undang – Undang, untuk mengatasi tentang bagaimana memberhentikan, membekukan ke pengurusan Karang Taruna kita mengacu kepada dasar dasar pokok Karang Taruna itu sendiri termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 

Nah didalam AD/ART dijelaskan yang pertama pemberhentian antar waktu itu dilakukan lantaran pengurusnya meninggal dunia,  kedua lantaran mengundurkan diri ketiga tersandung kasus pidana.

“ Apabila sipengurus tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana maka pembina atau Pengurus  Pusat akan menasihati dan mengaktifkan kembali sebagai pengurus Karang Taruna,” katanya.

“ Jadi perlu saya sampaikan apa yang dilakukan oleh Lurah Muka Kuning adalah tidak benar,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Lurah Muka Kuning, Yopi Himawan P mengatakan bahwa alasannya membekukan pengurus Karang Taruna lantaran aktivitas Ketua Karang Taruna Muka Kuning tidak sejalan dengan Pemerintah.

“ Kita ketahui bersama bahwa Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan untuk membantu Kelurahan untuk menjalankan program pemerintah,” katanya.

Ia menyebutkan Karang Taruna secara spesifik tidak memiliki AD /ART  dan bukan OKP atau Lembaga yang dibentuk dengan membuat aktenotaris dengan AD / ART nya yang kemudian didaftarkan ke notaris kemudian mendapat pengesahan dari Kemenkum & Ham, Karang Taruna bukan seperti itu tetapi berdasarkan pedoman umum yang dikeluarkan oleh Mentri Sosial dan Karang Taruna tidak bisa dipisahkan dari lembaga Kemasyarakatan lainnya seperti : RT, RW, LPM dan PKK.

“ Jadi tidak ada AD / ART nya yang ada hanya pedoman Karang Taruna,” katanya.

Kemudian Ia menjelaskan bahwa Lurah ada mengeluarkan surat kepada Ketua Karang Taruna  dan surat itu tidak bisa disalahgunakan oleh Ketua Karang Taruna Muka Kuning, karena organisasi Karang Taruna itu dibentuk oleh Pemerintah, dibina oleh Pemerintah dan di legalkan oleh Pemerintah dalam hal ini Lurah.

“Untuk itu Lurah bisa menimbang, memutuskan sesuai dengan keyakinannya, nah untuk menghindari itu makanya penempatan bunyi dari surat yang saya baca itu dibekukan tanpa waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Jadi sekali lagi, katanya, saya sebagai Ketua Karang Taruna kota Batam, terkait mengenai surat yang kami sampaikan hal itu untuk menghindari dan menenangkan sampai urusannya selesai

“ Mediasi bisa saja kita laksanakan nanti, ada pertemuan khusus mungkin saya yang akan mengundang atau camat yang akan mengundang,” tutupnya.
 
(Lian)

Posting Komentar

Disqus