Dilihat kali
JAKARTA,Realitasnews.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penyidikan kasus pemalsuan surat tanah yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan selama 2 hari berturut-turut sejak Minggu 5 Mei 2019, hingga hari ini. Salah satu yang digeledah adalah rumah dari tersangka Kayat sekaligus Hakim PN Balikpapan.
"Tempat yang digeledah pada 5 Mei yakni, rumah tersangka KYT (Kayat, hakim PN Balikpapan), rumah tersangka FAZ (Fahrul Azami, panitera muda pidana) dan Kantor JHS (Jhonson Siburian,pengacara)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019)
Sementara, untuk lokasi penggeledahan pada hari ini, dilakukan di PN Balikpapan, serta kantor dan rumah milik Sudarman selaku pihak swasta. "Semua lokasi geledah di Balikpapan," ujar Yuyuk.
Yuyuk mengungkapkan, dari hasil rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan perkara yang diusut lembaga antirasuah.
"Hasil dari penggeledahan penyidik menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen, antara lain: slip penyetoran dana, barang elektronik, serta surat dan register perkara pidana terkait perkara," tutur Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari Kayat selaku Hakim PN Balikpapan selaku penerima suap, Sudarman selaku pihak swasta bersama seorang advokat Jhonson Siburian sebagai pihak pemberi suap.
Ketiganya terlibat dalam kasus penanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018. Di mana, Sudarman selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, diduga menyuap hakim Kayat senilai Rp500 juta agar dapat divonis bebas.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, hakim KYT disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, SDM dan JHS disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus