Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




ASAHAN, Realitasnews.com – Menyambut bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 ini Pemkab Asahan tidak akan menggelar pasar murah seperti ditahun sebelumnya.

“ Pasar murah ditiadakan dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini, lantaran calon penyedia bahan pasar murah hingga batas akhir pendaftaran belum ada yang mendaftar untuk menyediakan pasar murah tersebut, "kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmat Hidayat Siregar dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Kamis (16/5/2019).

Dalam rilisnya itu disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau badan Hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang undangan.

Bahwa Pada Pengumuman yang sudah disampaikan melalui Website Pemkab Asahan pada Tanggal 25 April 2019 tentang undangan calon penyedia untuk bahan pasar murah menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 di Kabupaten Asahan, dan sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan/mendaftar untuk menjadi penyedia.

Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Asahan Zulkifli menjelaskan bahwa Tim Pelaksana Pasar murah Bagian Ekonomi sudah melaksanakan Survei sebagai tindak lanjut dari hasil Pengumuman di Website Pemkab Asahan kepada beberapa Penyedia Pasar Murah, namun tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019. 

“Hal ini mengakibatkan Pasar Murah Menjelang idul Fitri 1440 H tidak dapat dilaksanakan,” kata Kabag Ekonomi mengakhiri pembicaraan.

(Nes)

Posting Komentar

Disqus