Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Komisi D provinsi Sumut melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Asahan. Kedatangan mereka disambut oleh Plt.Bupati Asahan, H.Surya BSc yang diwakili oleh Asisten II, Drs H John Hardi Nasution MSi dan sejumlah kepala OPD kabupaten Asahan di Aula Mawar kantor Bupati Asahan, Kamis (2/5/2019).
Rombongan DPRD provinsi Sumut ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST, Wakil Ketua, Zubel Tambunan.SE, Sekretaris, H Burhanuddin dan anggota lainnya.
“ Kami mengucapkan selamat datang kepada Komisi D DPRD provinsi Sumut beserta rombongan di Kabupaten Asahan ini,” kata Plt.Bupati Asahan, H.Surya BSc dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten II, Drs H John Hardi Nasution Msi.
Ia menyebutkan kita harus selalu menjaga lingkungan, sebab lingkungan merupakan sebuah sistem yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Diharapkan seluruh perusahaan yang ada di Asahan agar peduli terhadap kelestarian lingkungan sekitar dengan mengelola limbah industri dengan baik dan benar.
Seluruh masyarakat Asahan harus memegang peranan untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yakni mewujudkan masyarakatnya yang Religius, Sehat, Crdas dan Mandiri.
“ Kami mengharapkan Komisi D DPRD provinsi Sumut dapat mengemban amanah dan memberikan kontribusi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Asahan,” katanya.
Kunjungan Kerja anggota Komisi D DPRD Sumut ini untuk membahas tentang peningkatan status jalan kabupaten ke Provinsi dan kondisi infrastruktur jalan provinsi dan kabupaten di Asahan. Besaran alokasi anggaran APBD Asahan dan APBD Propsu dalam pembangunan infrastruktur jalan provinsi dan jalan kabupaten di Asahan.
Selain pembangunan infrastruktur jalan, pertemuan itu juga membahas pemetaan irigasi dan progres proyek irigasi yang telah selesai dikerjakan tahun 2018 dan program irigasi yang akan dilaksanakan tahun 2019.
Pelaksanaan tata kelola lingkungan, pengawasan dan koordinasi yang telah dilakukan Dinas LH Propsu dan Dinas LH Asahan, tindakan yang dilakukan Dinas LH Sumut dan Dinas LH Asahan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan tentang LH sesuai UU No.32/2009.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus