BATAM, Realitasnews.com – KP Baladewa 8002 pada Selasa (16/4/2019) ketika melakukan patroli di perairan Natuna Utara, berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing bernama kapal : KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16.23 WIB dititik koordinat 05° 27' 690" N - 105° 42' 010" E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan Ikan Campur dan cumi kering.
Kapal kedua bernama kapal : KG 93690 TS ditangkap pada pukul 16. 37 WIB dititik koordinat 05° 28' 303" N - 105° 40' 279" E dengan jumlah ABK 5 orang, nama Nakhoda Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering.
Kapolda Kepri dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada sejumlah awak media Senin (22/4/2019) mengatakan setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya di Adhock menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapaun barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing dengan muatan Ikan campuran dan cumi kering dengan tersangka Nguyen Thanh Tung warga negara vietnam dan Dang Bao Quoc warga negara Vietnam, selama ini di perairan Natuna Utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi Kapal Ikan Asing, sehingga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan.
Konfersi pers itu juga dihadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam, Kepala PSDKP Batam.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus