Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


 
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Pemungutan suara pada Pemilu 2019  akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 ini, Polres Tanjungpinang untuk sementara menutup selama 4 hari pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimulai dari tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019.

“ Pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM akan  dibuka kembali  dan berjalan seperti sedia kala pada hari  Senin tanggal 22 April 2019,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, S.I.K dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Minggu (14/4/2019).

Ia menyebutkan sesuai Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang  Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Dikatakannya hal tersebut juga sesuai dengan ST Kapolri Nomor: ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Hari Libur Nasional 2019”.

“Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki SIM yang mana masa berlakunya habis pada tanggal 17, 18, 19 dan 20 April 2019, dapat melakukan perpanjangan SIM  pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019  bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang atau melalui pelayanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

(Humas Polres Tanjungpinang)

Posting Komentar

Disqus