Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com
– Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang yang diduga sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 518,72 yang disembunyikan di dalam perut mereka.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.Ik dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kepada sejumlah awak media pada Jumat, (12/4/2019) mengatakan kedua tersangka itu adalah berinisial PR bin Darmo, Ponorogo 08 Februari 1991, Islam, Wiraswasta, SD Kelas 3, Dukuh Semambu Kelurahan  Paringan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.
 
Sedangkan rekannya adalah berinisial SN  binti Yakup, Kediri 01 Januari 1979, Islam, Mengurus Rumah Tangga, SD ( Tamat), Negara Jaya Kelurahan Negara Jaya Kecamatan  Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini pada hari Senin tanggal 8 April 2019 lalu  sekira pukul 13.00 wib, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dari Malaysia menggunakan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

Selanjutnya dilakukan Penyelidikan di Seputaran Pelabuhan Batam Centre dan sekira pukul 16.00 wib pada saat Seluruh penumpang Kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari Pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki - laki dan perempuan.

 

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki berinsial PR dan mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih seberat 263,79 (dua ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh sembilan) gram.

Sedangkan seorang perempuan berinisial SN juga ada membawa Narkotika jenis Kristal bening diduga sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat sekira 254,93 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) gram.

Jumlah seluruh barang bukti narkotika jenis sabu itu sebanyak 518,72 (lima ratus delapan belas koma tujuh puluh dua ) gram.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus