Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam mendukung Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik.
Menjelang Pemilu 2019 ini anggota DPRD Kota Batam mengharapkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam bersikap netral dan tidak melakukan mencari dukungan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari salah manapun.
Rapat ini dihadiri Sekretaris Komisi II, Mesrawati Tampubolon, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, beserta Lurah dan Camat se Kota Batam dan digelar di ruang Serba Guna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (4/4/2019).
"Undang undang sudah mengamanahkan agar ASN selalu bersikap netral dan jangan ikut berpolitik. Kasihan kalau jadi korban, kalau mau berpolitik ada gelanggangnya silahkan mengundurkan diri,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Batam, M Yunus Muda.
Jaman sekarang ini, katanya, masyarakat sudah banyak memiliki hand phone yang memiliki camera dan bisa merekam aktifitas anda saat melakukan aktifitas politik.
“Sekali lagi kami harapkan setiap ASN harus netral dan mengetahui tugas dan fungsinya,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II dr. Idawati Nursanti mengatakan, DPRD disini hanya sebatas pengawasan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada pejabat Lurah dan Camat diduga melanggar kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam.
"Saya mengharapkan kenetralan ASN disini, dan mempertanyakan pengunaan fasilitas Lurah maupun Camat yang dipakai oleh partai pemerintah, melalui rapat ini Camat dan Lurah lebih bijak dalam melaksanakan apa yang diperintahkan," katanya.
Camat Sei Beduk Ghufron yang hadir dalam RDPU itu mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan dari Seklurnya tentang adanya pegawai ASN yang mendukung salah satu Caleg namun ia berjanji akan menyelidikinya.
Sementara itu, juru bicara dari Camat dan Lurah se Kota Batam, Ridwan Afandi mengatakan Kelurahan dan Kecamatan sifatnya hanya memfasilitasi kebutuhan terkait pelakasaan Pemilu, mulai dari sinkronisasi data, dan itu hanya memfasilitasi.
"Tugas kami hanya untuk bekerja bagaimana Pemilu tahun 2019 berjalan lancar dan aman," ucapnya.
Ia mengakui untuk pelakasanaan rapat atau penggunaan fasilitas di Kecamatan dan Kelurahan bagi Caleg, itu tidak boleh. Namun jika sifatnya untuk kepentingan umum dan lain-lain, selain berpolitik itu boleh, meski dihadiri oleh Caleg.
Menyikapi penjelasan Camat tersebut pimpinan rapat, Jurado Siburian mengatakan bahwa Camat dan Lurah bekerja sesuai dengan Tupoksi yaitu tentang ASN diatur di dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengharapkan agar Camat dan Lurah harus mendukung kinerja Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu 2019.
Ia kembali mengingatkan menyebutkan fasilitas Pemerintah tidak boleh dipakai untuk berpolitik, ia mendapat informasi ada Lurah mengutus orang untuk mengumpulkan KTP kepada Caleg tertentu, dan pembagian sembako murah langsung Lurah yang menyerahkan kepada masyarakat.
“ Ditempat saya ada caleg yang diduga langsung membagikannya kepada masyarakat, kami mengharapkan agar aktifitas tersebut tolong dihentikan,” katanya.
Ia menyebutkan masalah ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Batam untuk diteruskan kepada Pemko Batam. (IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus