Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com -  Salah satu Perusahaan Agen Kapal Karimun bernama PT.   Lintas Lautan Indonesia (PT.LLI) yang sempat di hebohkan melarikan Dokumen MV Tuah 2 dan di duga mengelapkan uang hasil penjualan tiket atas kapal – kapal yang di operasikan oleh Penaga Timur kembali membuat ulah, pasalnya setelah Perusahaan Asing Penaga Timur SDN BHD yang diwakilinya dinyatakan Pailit,.

PT. LLI  kembali mencoba mengajukan Permohonan untuk berlayar di atas Jalur Pelayaran   Karimun menuju Penaga Kukup Malaysia tanpa persetujuan Kurator; PT. LLI menuding  bahwa KSOP Tanjung Balai Karimun melanggar Putusan oleh karena berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan Nomor 6 pada point 4 dan Penetapan Nomor 9  pada point 3 menyatakan  Jalur Pelayaran dari Pelabuhan  Internasional Tanjung Balai Karimun menuju Pelabuhan Kukup Malaysia dibawah pengurusan Penaga Timur (M) SDN harus di hentikan, akan tetapi mengapa PT.WAS dan UML masih bisa melakukan kegiatan pelayarannya dan mengapa PT. LLI tidak di boleh.

Menanggapi Tudingan tersebut, Edwar Kelvin,R.S.H.,C.PL sebagai Kuasa Hukum PT. WAS dan PT. UML angkat bicara melalui Press Relaese yang di kirimnya kepada Media ini ;    Kelvin menyampaikan bahwa PT. LLI salah kaprah dalam menafsirkan penetapan   –     penatapan yang dikeluarkan  oleh Hakim Pengawas, pertama  terkait amar Penetapan     Nomor  9 pada point 3 yang berbunyi ” Memerintahkan KSOP untuk memutuskan kegiatan    Debitur Pailit termasuk tidak melayani MV. Tuah 1,MV Putra Maju 07, MV Trans JB dan    menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak yang menggunakan nama  dan fasilitas    debitur Pailit Penaga Timur SDN BHD di Wilayah Republik Indonesia, ”

Kelvin menjelaskan amar tersebut sangat jelas di alamatkan kepada PT.LLI sendiri, hal ini dapat di tinjau dari Putusan PKPU Nomor   11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN  Niaga Mdn  tanggal 27 Agustus  2018,  pada halaman 19 sampai dengan 21 yang menyatakan bahwa PT. LLI adalah Agen yang Sah/Kantor  Perwakilan untuk mewakili Penaga Timur Sdn.BHD di Wilayah Indonesia yang saat itu PT. LLI selaku agen untuk Kapal MV. Tuah 1,MV. Tuah 2, MV Putra Maju 07, MV Trans JB. Dan Penetapan ini sudah dijalankan oleh KSOP bersama –  sama dengan Kurator selaku Eksekutor Pengadilan

Selanjutnya terkait amar Penetapan Nomor 6 pada point 4 yang berbunyi memerintahkan    Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberhentikan     Jalur Pelayaran dari Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun menuju Pelabuhan Kukup     Malaysia dibawah pengurusan  Penaga Timur (M) SDN,  Kelvin menjelaskan dalam    penetapan tersebut sangat jelas yang di perintahkan oleh Hakim Pengawas adalah Menteri    Perhubungan cq Dirjen bukan KSOP Karimun, tapi mengapa LLI mendesak KSOP, kan ini     sangat   aneh   dan   tidak   profesional     itu  kan   salah   alamat,   lagi   pula  yang di  berhentikan  tersebut adalah jalur  pelayaran di bawah pengurusan Penaga Timur,  Hakim mempertegas bahwa Penaga tidak lagi berwenang mengurusi perusahaannya termasuk jalur pelayaran dan oleh karena itu demi hukum hak – hak Penaga tersebut  beralih kepada Kurator, hal ini sudah di atur dalam pasal 1 angka 5  jo  Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 24 ayat (1) Undang –  undang No. 37 Tahun 2004 yang substansinya  “Debitur dalam hal ini Penaga Timur SDN BHD demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang pertama termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan oleh karena itu sepenuhnya beralih di bawah pengawasan dan pengurusan   Kurator yang diangkat Pengadilan”

Selanjutnya, terkait PT WAS dan PT UML yang dapat melaksanakan kegiatannya Kelvin    menyampaikan: Pertama – tama harus di pahami dulu bahwa Klien kami adalah Para Kreditur di Pengadilan atas utang – utang yang di miliki Penaga Timur SDN BHD selaku Debitur Pailit dengan jumlah 12. 9 milyar rupiah yang sampai saat ini Penaga Timur belum membayarnya   walaupun sudah  ada putusan  yang  berkekuatan hukum  tetap,  mengenai kedudukan  kapal   –   kapal   klien kami yang masih beroperasi melayani trayek Tg Balai - Kukup Malaysia, dapat kami sampaikan hal tersebut telah terjadi jauh sebelum Penaga  Timur di jatuhkan Pailit, jadi tidak ada alasan bahwa kami  memanfaatkan  momentum  ini.

“ Lalu timbul pertanyaan mengapa kami tidak dihentikan ? kan begitu,” katanya dengan nada tanya.
“Klien Kami ini, katanya  bukan Agen dari Penaga Timur, Klien Kami menjalankan Pelayaran di atas Slot nya sendiri dan kapal milik sendiri bukan milik Penaga serta tidak ada     berhubungan dengan penaga timur di Wilayah Republik Indonesia, terkait Kapal – kapal   milik Klien Kami dapat berlabuh  di Penaga Kukup  Malaysia hal tersebut dikarenakan   Kurator belum  bisa melakukan  Pemberesan atau menutup  Penaga  Timur di Malaysia oleh karena itu kami sudah memberitahukan kepada Kurator dan Kurator sudah memberikan kami   Rekomendasi/Izin  yang  berlaku sampai dengan  Pemberesan atas Perkara tersebut selesai, kami saja selaku Kreditur melaporkan  masak yang lain enak – enakan main masuk saja,” kata Kelvin.
 
Lebih lanjut  Kelvin mengatakan kedudukan Kliennya dapat bersandar di Penaga Malaysia tersebut juga di dasari pada Perikatan yang di buat di Malaysia yang terdaftar di Unit Perancang Ekonomi Negeri (UPEN) Johor jauh sebelum Pailit di ucapkan, oleh karenanya konsekuensi Perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila Penaga Timur di Malaysia juga di tutup, hal ini disebut dengan Asas Teritorial suatu Negara.
“ Kalau mau jalan ya minta izin saja dengan kuratorkan ada dasar undang – undangnya,” katanya.

Di tempat terpisah,  Kepala Bidang Kapal Penumpang  DPC  INSA Karimun, Yudha  Ilham    menyayangkan atas sikap PT. LLI yang berupaya melakukan  Demonstrasi dan melakukan    penekanan kepada pihak KSOP tanpa alasan yang jelas, padahal ini Proses Hukum yang    harus di  hormati dan  seharusnya kalau PT.  LLI  merasa keberatan  bisa menempuh  jalur    hukum ke Pengadilan, ada prosedur dan mekanismenya.

Roni  Sianturi  Kurator Pengadilan yang dihubungi  pewarta   ini   melalui   jejering   seluler     menjelaskan bahwa pada hari Senin (3/2/2019) perwakilan KSOP sudah datang menemui    Kurator di Medan  yang sebelumnya sudah menemui Hakim Pengawas,  dan Hakim Pengawas menerangkan seluruh rangkaian – rangkaian pemberesan merupakan wewenang    Kurator hal ini sudah sesuai dengan Undang – undang No. 37 Tahun 2004 dan Penetapan     Hakim Pengawas   Nomor:   6/HP/11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN   Niaga   Mdn   tertanggal   11 Oktober 2018 pada  point 5 (lima)  yang berbunyi :  “ Memerintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran  dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tg  Balai Karimun  untuk berkoordinasi dengan Kurator  yang telah ditunjuk  oleh Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Medan”, oleh karenanya tidak boleh ada pihak – pihak manapun yang beraktifitas tanpa persetujuan Kurator walaupun hubungan mereka di wilayah Yurisdiksi Malaysia.

Roni menambahkan, berkaitan dengan Pemberhentian Jalur Pelayaran antara Karimun dan    Kukup  Malaysia sudah  kami sampaikan kepada  Direktur  Lalu Lintas  dan Angkutan  Laut    2 Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu, akan tetapi perintah     penetapan tersebut menyangkut dengan Pemerintahan Indonesia dan Malaysia (G to G) yang   tidak  bisa dilaksanakan  secara sepihak,  atas dasar tersebut kurator juga telah mengirimkan   Surat  Resmi ke KBRI di Malaysia serta sudah berdiskusi dengan Direktur UPEN (Unit   Perancang   Ekomomi   Negeri) Johor,  Malaysia yang merupakan Lembaga Pemerintah pemegang konsesi pelabuhan Kukup.

“Kami Tim Kurator akan berupaya secara Maximal agar Pemberesan atas Perkara Pailitnya Penaga  Timur SDN  BHD dapat di  selesaikan secara cepat  dan Efisien,” katanya.

(Ril /Jup)

Posting Komentar

Disqus