Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Salah satu Perusahaan Agen Kapal Karimun bernama PT. Lintas Lautan Indonesia (PT.LLI) yang sempat di hebohkan melarikan Dokumen MV Tuah 2 dan di duga mengelapkan uang hasil penjualan tiket atas kapal – kapal yang di operasikan oleh Penaga Timur kembali membuat ulah, pasalnya setelah Perusahaan Asing Penaga Timur SDN BHD yang diwakilinya dinyatakan Pailit,.
PT. LLI kembali mencoba mengajukan Permohonan untuk berlayar di atas Jalur Pelayaran Karimun menuju Penaga Kukup Malaysia tanpa persetujuan Kurator; PT. LLI menuding bahwa KSOP Tanjung Balai Karimun melanggar Putusan oleh karena berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan Nomor 6 pada point 4 dan Penetapan Nomor 9 pada point 3 menyatakan Jalur Pelayaran dari Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menuju Pelabuhan Kukup Malaysia dibawah pengurusan Penaga Timur (M) SDN harus di hentikan, akan tetapi mengapa PT.WAS dan UML masih bisa melakukan kegiatan pelayarannya dan mengapa PT. LLI tidak di boleh.
Menanggapi Tudingan tersebut, Edwar Kelvin,R.S.H.,C.PL sebagai Kuasa Hukum PT. WAS dan PT. UML angkat bicara melalui Press Relaese yang di kirimnya kepada Media ini ; Kelvin menyampaikan bahwa PT. LLI salah kaprah dalam menafsirkan penetapan – penatapan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengawas, pertama terkait amar Penetapan Nomor 9 pada point 3 yang berbunyi ” Memerintahkan KSOP untuk memutuskan kegiatan Debitur Pailit termasuk tidak melayani MV. Tuah 1,MV Putra Maju 07, MV Trans JB dan menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak yang menggunakan nama dan fasilitas debitur Pailit Penaga Timur SDN BHD di Wilayah Republik Indonesia, ”
Kelvin menjelaskan amar tersebut sangat jelas di alamatkan kepada PT.LLI sendiri, hal ini dapat di tinjau dari Putusan PKPU Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 27 Agustus 2018, pada halaman 19 sampai dengan 21 yang menyatakan bahwa PT. LLI adalah Agen yang Sah/Kantor Perwakilan untuk mewakili Penaga Timur Sdn.BHD di Wilayah Indonesia yang saat itu PT. LLI selaku agen untuk Kapal MV. Tuah 1,MV. Tuah 2, MV Putra Maju 07, MV Trans JB. Dan Penetapan ini sudah dijalankan oleh KSOP bersama – sama dengan Kurator selaku Eksekutor Pengadilan
Selanjutnya terkait amar Penetapan Nomor 6 pada point 4 yang berbunyi memerintahkan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberhentikan Jalur Pelayaran dari Pelabuhan Internasional Tg. Balai Karimun menuju Pelabuhan Kukup Malaysia dibawah pengurusan Penaga Timur (M) SDN, Kelvin menjelaskan dalam penetapan tersebut sangat jelas yang di perintahkan oleh Hakim Pengawas adalah Menteri Perhubungan cq Dirjen bukan KSOP Karimun, tapi mengapa LLI mendesak KSOP, kan ini sangat aneh dan tidak profesional itu kan salah alamat, lagi pula yang di berhentikan tersebut adalah jalur pelayaran di bawah pengurusan Penaga Timur, Hakim mempertegas bahwa Penaga tidak lagi berwenang mengurusi perusahaannya termasuk jalur pelayaran dan oleh karena itu demi hukum hak – hak Penaga tersebut beralih kepada Kurator, hal ini sudah di atur dalam pasal 1 angka 5 jo Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 24 ayat (1) Undang – undang No. 37 Tahun 2004 yang substansinya “Debitur dalam hal ini Penaga Timur SDN BHD demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang pertama termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan oleh karena itu sepenuhnya beralih di bawah pengawasan dan pengurusan Kurator yang diangkat Pengadilan”
Selanjutnya, terkait PT WAS dan PT UML yang dapat melaksanakan kegiatannya Kelvin menyampaikan: Pertama – tama harus di pahami dulu bahwa Klien kami adalah Para Kreditur di Pengadilan atas utang – utang yang di miliki Penaga Timur SDN BHD selaku Debitur Pailit dengan jumlah 12. 9 milyar rupiah yang sampai saat ini Penaga Timur belum membayarnya walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, mengenai kedudukan kapal – kapal klien kami yang masih beroperasi melayani trayek Tg Balai - Kukup Malaysia, dapat kami sampaikan hal tersebut telah terjadi jauh sebelum Penaga Timur di jatuhkan Pailit, jadi tidak ada alasan bahwa kami memanfaatkan momentum ini.
“ Lalu timbul pertanyaan mengapa kami tidak dihentikan ? kan begitu,” katanya dengan nada tanya.
“Klien Kami ini, katanya bukan Agen dari Penaga Timur, Klien Kami menjalankan Pelayaran di atas Slot nya sendiri dan kapal milik sendiri bukan milik Penaga serta tidak ada berhubungan dengan penaga timur di Wilayah Republik Indonesia, terkait Kapal – kapal milik Klien Kami dapat berlabuh di Penaga Kukup Malaysia hal tersebut dikarenakan Kurator belum bisa melakukan Pemberesan atau menutup Penaga Timur di Malaysia oleh karena itu kami sudah memberitahukan kepada Kurator dan Kurator sudah memberikan kami Rekomendasi/Izin yang berlaku sampai dengan Pemberesan atas Perkara tersebut selesai, kami saja selaku Kreditur melaporkan masak yang lain enak – enakan main masuk saja,” kata Kelvin.
Lebih lanjut Kelvin mengatakan kedudukan Kliennya dapat bersandar di Penaga Malaysia tersebut juga di dasari pada Perikatan yang di buat di Malaysia yang terdaftar di Unit Perancang Ekonomi Negeri (UPEN) Johor jauh sebelum Pailit di ucapkan, oleh karenanya konsekuensi Perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila Penaga Timur di Malaysia juga di tutup, hal ini disebut dengan Asas Teritorial suatu Negara.
“ Kalau mau jalan ya minta izin saja dengan kuratorkan ada dasar undang – undangnya,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Kapal Penumpang DPC INSA Karimun, Yudha Ilham menyayangkan atas sikap PT. LLI yang berupaya melakukan Demonstrasi dan melakukan penekanan kepada pihak KSOP tanpa alasan yang jelas, padahal ini Proses Hukum yang harus di hormati dan seharusnya kalau PT. LLI merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum ke Pengadilan, ada prosedur dan mekanismenya.
Roni Sianturi Kurator Pengadilan yang dihubungi pewarta ini melalui jejering seluler menjelaskan bahwa pada hari Senin (3/2/2019) perwakilan KSOP sudah datang menemui Kurator di Medan yang sebelumnya sudah menemui Hakim Pengawas, dan Hakim Pengawas menerangkan seluruh rangkaian – rangkaian pemberesan merupakan wewenang Kurator hal ini sudah sesuai dengan Undang – undang No. 37 Tahun 2004 dan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 6/HP/11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tertanggal 11 Oktober 2018 pada point 5 (lima) yang berbunyi : “ Memerintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tg Balai Karimun untuk berkoordinasi dengan Kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan”, oleh karenanya tidak boleh ada pihak – pihak manapun yang beraktifitas tanpa persetujuan Kurator walaupun hubungan mereka di wilayah Yurisdiksi Malaysia.
Roni menambahkan, berkaitan dengan Pemberhentian Jalur Pelayaran antara Karimun dan Kukup Malaysia sudah kami sampaikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut 2 Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu, akan tetapi perintah penetapan tersebut menyangkut dengan Pemerintahan Indonesia dan Malaysia (G to G) yang tidak bisa dilaksanakan secara sepihak, atas dasar tersebut kurator juga telah mengirimkan Surat Resmi ke KBRI di Malaysia serta sudah berdiskusi dengan Direktur UPEN (Unit Perancang Ekomomi Negeri) Johor, Malaysia yang merupakan Lembaga Pemerintah pemegang konsesi pelabuhan Kukup.
“Kami Tim Kurator akan berupaya secara Maximal agar Pemberesan atas Perkara Pailitnya Penaga Timur SDN BHD dapat di selesaikan secara cepat dan Efisien,” katanya.
(Ril /Jup)
“ Kalau mau jalan ya minta izin saja dengan kuratorkan ada dasar undang – undangnya,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Kapal Penumpang DPC INSA Karimun, Yudha Ilham menyayangkan atas sikap PT. LLI yang berupaya melakukan Demonstrasi dan melakukan penekanan kepada pihak KSOP tanpa alasan yang jelas, padahal ini Proses Hukum yang harus di hormati dan seharusnya kalau PT. LLI merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum ke Pengadilan, ada prosedur dan mekanismenya.
Roni Sianturi Kurator Pengadilan yang dihubungi pewarta ini melalui jejering seluler menjelaskan bahwa pada hari Senin (3/2/2019) perwakilan KSOP sudah datang menemui Kurator di Medan yang sebelumnya sudah menemui Hakim Pengawas, dan Hakim Pengawas menerangkan seluruh rangkaian – rangkaian pemberesan merupakan wewenang Kurator hal ini sudah sesuai dengan Undang – undang No. 37 Tahun 2004 dan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 6/HP/11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tertanggal 11 Oktober 2018 pada point 5 (lima) yang berbunyi : “ Memerintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tg Balai Karimun untuk berkoordinasi dengan Kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan”, oleh karenanya tidak boleh ada pihak – pihak manapun yang beraktifitas tanpa persetujuan Kurator walaupun hubungan mereka di wilayah Yurisdiksi Malaysia.
Roni menambahkan, berkaitan dengan Pemberhentian Jalur Pelayaran antara Karimun dan Kukup Malaysia sudah kami sampaikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut 2 Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu, akan tetapi perintah penetapan tersebut menyangkut dengan Pemerintahan Indonesia dan Malaysia (G to G) yang tidak bisa dilaksanakan secara sepihak, atas dasar tersebut kurator juga telah mengirimkan Surat Resmi ke KBRI di Malaysia serta sudah berdiskusi dengan Direktur UPEN (Unit Perancang Ekomomi Negeri) Johor, Malaysia yang merupakan Lembaga Pemerintah pemegang konsesi pelabuhan Kukup.
“Kami Tim Kurator akan berupaya secara Maximal agar Pemberesan atas Perkara Pailitnya Penaga Timur SDN BHD dapat di selesaikan secara cepat dan Efisien,” katanya.
(Ril /Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus