Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.  Drs. S. Erlangga pada Senin (22/4/ 2019)  sekira pukul 14.00  WIB menjelaskan tentang  Pengungkapan Kasus  Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya  Alam Hayati dan Ekosistem.

Konfersi pers itu juga dihadiri oleh : Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam, Kepala PSDKP Batam

Dalam rilisnya Erlangga menjelaskan bahwa pada hari Jum’at (19/4/2019) pukul 02.00 WIB KP. Baladewa - 8002 yang sedang melaksanakan patroli menggunakan Ship Tender di Pantai Teluk Mata Ikan berhasil menggagalkan memperjual belikan penyu di Pantai Teluk Mata Ikan yang diangkut menggunakan truck dan di Keramba Tanjung Piayu Laut sebanyak 148 Ekor (39 Ekor Jenis Sisik, 79 Ekor Jenis Hijau dan 30 Ekor dalam kondisi mati) diduga   melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Truk, 148 (seratus empat puluh delapan ) Ekor Penyu yang terdiri dari : 39 (tiga puluh sembilan) ekor jenis Sisik, 79 (tujuh puluh Sembilan) ekor jenis Hijau, 30 (tiga puluh) ekor dalam kondisi mati.

Erlanggan menyebutkan hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap  pelaku inisial K, pasal yang dilanggar adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi  sumber daya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 KUHP Pidana.

 

Sementara itu, Dir Pol Air Polda Kepri mengatakan bahwa penyu yang diamankan ini digunakan untuk kegiatan  upacara keagamaan yaitu dengan cara melepas penyu ke laut, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis  dari luar negeri yang berasal dari negara Malaysia dan Singapura. Penyu tersebut diperjualbelikan dengan harga berkisaran Rp. 500.000,- di beli dari masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga kisaran Rp. 1.000.000,-   dan   Rp.   1.500.000,-   bahkan   sampai   dengan   harga   Rp.   3.000.000   harga   tersebut    menyesuaikan   ukuran   penyu,.

 Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang  tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dari sekian banyak penyu yang ditemukan terdapat dalam kondisi luka dikarenakan pada saat proses perburuan/penangkapan, untuk itu penyu yang masih    hidup kita lakukan upaya  penyelamatan dengan pemeriksaan oleh Dokter Hewan dan   evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras.

Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau mengatakan bahwa untuk jenis penyu ini dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Jadi penyu ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki, menyimpan,   komsumsi   ataupun   untuk   dijadikan   hiasan.   Yang   berwenang   melakukan   pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.  Dihimbau   juga kepada masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan dengan melepas penyu, lebih baiknya bersama-sama mengamankan telur penyu dan setelah menetas dilakukan  pelepasan bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk merubah Mindset masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan penyu dan melepaskannya kembali ke laut tentunya dapat melukai dan membunuh penyu itu sendiri.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus