Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd melalui Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma menyampaikan usulan empat Ranperda untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2019 untuk dilakukan pembahasan agar ke empat Ranperda itu di jadikan Perda.
Usulan ke empat Ranperda itu disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.S.IP.MM dan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD Pemko Tanjungpinang, unsur FKPD Kota Tanjungpinang dan tokoh masyarakat kota Tanjungpinang dan dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa, (2/4/2019).
Dalam pidato tertulisnya Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd yang disampaikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma mengatakan sesuai dengan amanat pasal 39 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah maka Mekanisme pengusulan suatu Ranperda yang berasal dari Eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada hari ini Pemko Tanjungpinang menyampaikan Ranperda Tahap I tentang:
- Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Rancangan Perda tentang Penataan Pemakaman serta norma-norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Sebuah produk hukum daerah yang disampaikan oleh Eksekutif, lanjutnya, yang dalam hal ini Pemko Tanjungpinang dan Ranperda inisiatif DPRD dalam prosedur dan sistem perencanaan, penyusunan, pembahasan, pemantapan konsepsi pengharmonisan pembulatan dan penyebarluasan berlaku secara mutatis bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi, serta sebagai kebutuhan otonomi daerah untuk memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efktifitas dalam penyelenggaraan pemrintah serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dari lapisan bawah.
Ia mengatakan yang menjadi landasan filosofis, sosioligis dan yuridis dari ke empat Ranperda tersebut sebagaimana yang telah menjadi usulan Pemko Tanjungpinang . Untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
"Sesuai dengan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Provinsi /Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Perda sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom," katanya.
Atas hal tersebut maka sesuai kewenangannya Pemko Tanjungpinang mengusulkan ke Sidang Paripurna yang terhormat ini sebanyak 4 Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Perda sehingga Pemko Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
"Sesuai dengan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Provinsi /Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Perda sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom," katanya.
Atas hal tersebut maka sesuai kewenangannya Pemko Tanjungpinang mengusulkan ke Sidang Paripurna yang terhormat ini sebanyak 4 Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Perda sehingga Pemko Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Ke empat Ranperda tersebut adalah Ranperda yang didasarkan pada tujuan Pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan juga untuk mewujudkan masyarakat yang sehat serta berprestasi aktif untuk melindungi segenap bangsa dari kemungkinan – kemungkinan ketidak pastian hukum terutama di daerah secarta fungsional struktural yang menekankan pada keharmonisan, konsistensi dan keseimbangan dalam berkhidupan bernegara dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mutandis sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ketahap selanjutnya yaitu kesepakatan dan pembahasan bersama.
" Kami mengharapkan agar dengan kerja sama yang baik, bahu membahu, satu pemikiran dan saling mengisi antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Perda yang implementatif di Kota Tanjungpinang dalam rangka memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh terpadu, perlu dilanjutkan ketingkat pembahasan selanjutnya supaya Ranperda itu dijadikan Perda Kota Tanjungpinang," katanya.
" Kami mengharapkan agar dengan kerja sama yang baik, bahu membahu, satu pemikiran dan saling mengisi antara DPRD dan Pemko Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Perda yang implementatif di Kota Tanjungpinang dalam rangka memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh terpadu, perlu dilanjutkan ketingkat pembahasan selanjutnya supaya Ranperda itu dijadikan Perda Kota Tanjungpinang," katanya.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus