Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
– Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga pada Senin ( 22/4/2019) sekira pukul 15.30 WIB mengelar konferensi pers tentang Tindak Pidana menyebarkan pemberitaan bohong (Hoax).

Konfersi pers itu dipimpin dan disampaikan oleh  Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. H.   Yan Fitri Halimansyah, M.H didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri

Dalam rilisnya dijelaskan kronologis kejadian adalah diketahui pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 20.35 WIB yang  bersangkutan Inisial K, menyampaikan berita bohong  melalui rekaman suara (Voice Note) yang direkam  langsung   dengan   menggunakan Handphone  milik rekannya inisal C dan disampaikan melalui group WhatsApp yang isinya mengajak teman-temannya bahwa seolah-olah kondisi di salah satu tempat PPK yang ada di Kota Batam dalam keadaan tidak aman, dan mengajak dari kelompok-kelompok tertentu untuk hadir karena ada mendengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh Polisi.

Perlu diketahui bahwa dalam pengamanan Pemilu, Operasi Mantap Brata yang dilaksanakan dari tahun  2018 hingga  2019   ini,  personil  TNI-Polri   yang   melaksanakan  pengamanan   dan   penjagaan tidak  dilengkapi dan tidak diperbolehkan membawa senjata api. Dengan adanya berita bohong (Hoax) yang disebarkan ini dengan demikian seolah-olah anggota Polri melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengamanan Pemilu.

Selama tahapan Pemilu berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan hari ini dalam keadaan  damai, aman, tenang dan kondusif, aktivitas masyarakat berjalan seperti biasanya, pariwisata juga berjalan dengan   baik, aktivitas  ekonomi  juga berjalan baik.   Stakeholder  dan elemen-elemen masyarakat ikut  berpartisipasi dan berperan serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Ia menyebutkan adapun pasal yang dilanggar pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan   atas   Undang-undang   Republik   Indonesia     nomor   11   tahun   2008   tentang   Informasi   dan  Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dan atau  pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. H.   Yan Fitri Halimansyah, M.H menghimbau  kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum diyakini kebenarannya,  gunakan media sosial  dengan norma-norma yang ada. Menyampaikan berita melalui media sosial tentu harus memiliki narasumber yang jelas, isi dari konten berita yang dibagikan harus dapat dipertanggung jawabankan secara hukum, karena apabila  menimbulkan kerugian kepada   salah  satu pihak ataupun perorangan akan menjadi sebuah perbuatan pidana.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus