Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Bupati Lingga,Alias Wello melakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Kepri dalam rangka membahas pendaftaran Indikasi geografis Sagu Lingga, Sabtu (27/04/2019) di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Perhimpunan Pendayagunaan Sagu
Indonesia (PPSI) cabang Lingga, H.Deddy Zufriandy Noor, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyad, SH. MH dan Kabid Pelayanan Hukum, Zulhairi, SH
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak tidak hanya membahas tentang Indikasi geografis saja tapi meluas kepada semua fungsi Kanwil Kemenkumham, sehingga membuahkan sebuah
kesepakatan saling mendukung untuk kerjasama dalam meningkatkan kualitas pembangunan hukum
dan HAM di Kabupaten Lingga yang dituangkan dalam bentuk MoU (memorandum of
understanding).
Ia menyebutkan Sagu (Metroxyfon sp.) merupakan salah satu sumber karbohidrat bagi sebagian masyarakat diberbagai negara di dunia.
Pati sagu dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri pangan
dan non pangan.
Di Indonesia, pati sagu telah menjadi bahan pangan utama untuk memenuhi
sumber karbohidrat, khususnya bagi sebagian masyarakat di kawasan timur Indonesia.
Luas lahan sagu di kabupaten Lingga saat ini diperkirakan mencapai 3.341 Ha, dengan produksi sagu
mencapai 2.614 ton/tahun. Sehingga bagi masyarakat kabupaten Lingga, sagu Lingga merupakan
salah satu penopang perekonomian bagi masyarakat Lingga dan perlu mendapatkan perlindungan.
Ia menyebutkan karakteristik lahan di kabupaten Lingga sangat mendukung dalam pertumbuhan tanaman sagu.
Kondisi wilayah geografis yang berupa daerah berlumpur, akar nafas tidak terendam, kaya mineral,
kaya bahan organik, air tanah yang berwarna cokla an bereaksi agak masam, sehingga habitat
tersebut sangat cocok untuk pertumbuhan mikroorganisme yang berguna bagi pertumbuhan
tanaman sagu.
Dari hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Teknollogi Industri Pertanian IPB, sagu Lingga
memiliki karakteristitk warna putih bersih, lolos ayakan 100 mesh 87,5 % b.b, bau dan rasa normal
sagu. Sifat kimia lain adalah : Kadar Abu : 0,42 %, Serat Kasar : 0,1 % Dejarat Asam : 1,69.
Untuk uji cemaran mikroba E.Coli dan Salmonella tidak terdeteksi, sehingga semua hasil uji terhadap sagu
Lingga sudah memenuhi persyaratan SNI : 3729.2008.
Pengajuan perlindungan Indikasi geografis Sagu Lingga diajukan oleh Perhimpunan Pendayaguna
Sagu Indonesia Kabupaten Lingga yang sudah mendapat dukungan dari Bupati Lingga.
Untuk diketahui, Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang
dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada
barang dan atau produk yang dihasilkan.
Indikasi geografis dapat merujuk pada nama tempat atau kata-kata yang berkaitan dengan suatu
tempat yang digunakan untuk mengidentifikasi produk-produk yang berasal darir tempat-tempat
tersebut dan memiliki karakteristik tersebut.
Dengan kata lain, indikasi geografis memiliki empat komponen penting, yaitu nama, produk, asal geografis, dan kualitas, reputasi atau karakteristik lainnya.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan Indikasi geografis, hak atas
Indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegak hak Indikasi
geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya
perlindungan atas Indikasi geografis tersebut masih ada.
Dalam Indikasi geografis, terdapat hak-hak yang memungkinkan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai
dengan standar yang berlaku.
Perlindungan Indikasi geografis menjadi penting karena Indikasi
geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat
perlindungan.
(Ril/Jhoni)
Posting Komentar
Facebook Disqus