Dilihat kali
SERGAI, Realitasnews.com – Bupati Sergai Ir H Soekirman memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXIII Tahun 2019 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (25/4/2019).
Upacara ini juga dihadiri oleh Wabup Sergai H Darma Wijaya, Sekdakab Drs Hadi Winarno,MM, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Pejabat JPT Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas serta ratusan ASN di lingkungan Pemkab Sergai
Upacara ini mengusung thema ‘’ Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Kreatif dan Inovatif “
Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutannya membacakan pidato tertulis Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai.
Ia menyebutkan bahwa Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.
Lebih lanjut disampaikan Mendagri bahwa muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.
Mendagri menyoroti setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara dramatis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pertama otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat dan ketiga dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka bebagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efesien dan responsif, unjarnya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Mengakhiri sambutannya Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan beberapa hal diantaranya mengawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, selanjutnya mendorong munculnya kemandirian yang digerakan oleh kreativitas dan inivasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya yang ada dan yang terakhir tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui keserasian hubungan pemeintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan masyarakat sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis.
(Ril/Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus