Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ternyata motif  Amat Tantoso pengusaha Money Changers membunuh Kelvin Hong alias Hong Koon Cheng warga negara Malaysia lantaran kecewa terhadap korban yang tidak bersedia membayar hutangnya  yang akan dibayarnya dengan sebuah cek senilai Rp 7 milyar namun korban tidak bersedia menandatangani cek tersebut.

Pembunuhan itu terjadi di restoran Wei Wei Harbour Bay, Batam pada Rabu (10/4/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

“Korban dan tersangka merupakan rekan bisnis,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andre Kurniawan saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di ruang lobi Mapolresta Barelang, Kamis (11/4/2019).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menjelaskan kasus penikaman yang dilakukan oleh ketua APVA Indonesia, Amat Tantoso ini karena adanya  permasalahan antara korban  dan pelaku menyangkut masalah pinjaman uang dimana tersangka memiliki sebuah money Changers dari kegiatan Money changers itu ada seorang karyawannya bernama Minah (M) sebagai karyawan tersangka mereka meminjamkan uang kepada korban Kelvin Hong alias Hong Koon  Cheng sebesar Rp 7 miliar untuk hitungan sementara.

Karyawan M itu meminjamkan uang kepada korban tanpa diketahui oleh tersangka, oleh sebab itu tersangka emosi karena terjadi perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawannya sendiri yang meminjamkan uang tanpa sepengetahuan tersangka. Diduga saksi M dengan korban memiliki hubungan baik.

 

Tersangka mengetahui Karyawan M itu memberikan pinjamanan kepada korban setelah  mengecek pembukuan keluar masuknya uang di Money  Changers miliknya.

Kemudian tersangka memerintahkan saksi yakni karyawan tersebut untuk menagih pinjaman uang yang sudah dipinjamkan karyawannya kepada korban sebesar Rp 7 miliar,-

Pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB,  saksi M dengan korban bertemu di Suka Jadi sekira pukul 15.00 WIB disana korban memberikan sebuah cek senilai Rp 7 miliar,-  yang belum di tanda tangani namun korban akan menandatangani setelah bertemu malam harinya di restoran Wei Wei Harbour Bay, Batam.

Cek tersebut di bawa oleh tersangka untuk ditanda tangani oleh korban, namun korban tidak mau menandatanganinya sehingga terjadi penusukan oleh tersangka terhadap korban.

“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” katanya.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas sebuah pisau sejenis sanggkur, yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korban, serta pakaian baik punya tersangka maupun punya korban sendiri yang dapat kita lakukan penyitaan,” kata Kata Kapolresta Barelang.
 
( Lian)

Posting Komentar

Disqus