Dilihat kali
ASAHAN,
Realitasnews.com - Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara
nasional, sebagai lembaga pemerintah non struktural Baznas merupakan instrumen
untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pelayanan dalam mengelola zakat yang
dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam serta meningkatkan manfaat zakat
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan
di Negara kita khususnya Kabupaten Asahan.
“ Lahirnya Undang – Undang
no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan
dan pemberdayaan zakat,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang
disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc saat melantik kepengurusan
Baznas Kabupaten
Asahan periode 2019-2023, Rabu, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Pengurus Baznas
Kabupaten Asahan yang dilantik itu adalah : Ketua, Ir H Ansaari Margolang, Wakil Ketua, Drs H Ruslan Sirait MH, Wakil Ketua, Aswan Daulay SAg, Wakil ketua, Drs Raja Dedi
Hermansyah.
Bupati Asahan menyebutkan
ada empat faktor yang mendukung keberhasilan dari zakat, yaitu regulator,
motivator, koordinator dan fasilator.
“Dengan dilantiknya pengurus
Baznas Kabupaten Asahan yang baru ini semoga dapat meningkatkan kinerjanya sehingga
keberadaan Baznas itu dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Ketua Baznas Propsu,
Drs H Amansyah Nasution MAP yang hadir dalam pelantikan itu juga mengharapkan
agar pengurus Baznas Kabupaten Asahan yang baru dilantik dapat mengemban amanah
untuk menjalankan program Baznas Asahan yang lebih baik demi kemaslahatan umat.
Pelantikan pengurus
Baznas Kabupaten Asahan ini juga dihadiri oleh Ketua MUI Asahan, H Salman
Tanjung, Forkopimda, OPD, Kabag, Camat dan Undangan lainnya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus