Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 direvisi dan pembahasannya  ditingkatkan dengan membentuk Pansus. Namun fraksi PDI Perjuangan mengharapkan agar pembahasan Ranperda Perda itu dilakukan setelah Pemilu 2019 dilaksanakan.

Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Batam itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada rapat paripurna ke 6 masa Persidangan 2 Tahun sidang 2019 dalam agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang RPMJD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Rabu (13/3/2019).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dihadiri Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD Kota Batam, Pimpinan OPD Pemko Batam dan tokoh masayrakat Kota Batam.

Zainal Abidin mengatakan Ranperda ini merupakan unsulan Permerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Walikota Batam pada rapat paripurna yang ke 5 masa persidangan II Tahun Sidang 2019, pada tanggal 25 Februari 2019 lalu.

Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung Ranperda Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016 – 2021 namun pembahasannya sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2019 ini.

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho, menjelaskan bahwa RPJMD tahun  2016 - 2021 merupakan dukungan penting dalam implementasi pembangunan sampai tahun 2021 yang berkaitan dengan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Walikota Batam perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan sosial dalam jangka waktu 5 tahun.

Ia menyebutkan bahwa pembahasan RPJMD membutuhkan serangkaian beberapa tahapan yang harus dilakukan secara transparan, responsip, partisipatif dan terukur.

“Kami berharap Ranperda ini menjadi perda yang berkualitas dengan melibatkan semua kepentingan masyarakat didukung dengan pembahsan yang berkualitas yang menurut hemat kami sangat sulit terwujud, karena berdekatan dengan Pemilu 17 April 2019,  oleh karenanya kami meminta supaya pembahasan Ranperda ini ditunda sampai habis Pemilu 2019," kata Udin P Sihaloho.

"Jika Ranperda ini tetap dipaksakan pembahsaannya, maka fraksi PDIP menegaskan bahwa kami tidak ikut bertanggung jawab jika kemudian hari terjadi persoalan terkait pertanggung jawaban Walikolta diakhir masa jabatannya,” katanya menambahkan.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batam juga menyetujuinya hal tersebut disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Hendra Asman.SH.MH yang menyebutkan alasan fraksi Golkar menyetujui agar RPJMD Kota Batam tahun 2016 – 2021 dilakukan perubahan berdasarkan berbagai pertimbangan – pertimbangan.

Ia menyebutkan usulan perubahan Perda ini secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini, dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dari masa sulit akibat pengaruh situsai dalam negeri maupun ekonomi global sehingga diperlukan penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah.

Selain itu diperlukan integritas, improsisasi dan sinergi yang baik antara RPJMD Kota Batam dengan perubahan RPJMD Provinsi Kepri yang telah disahkan pada awal tahun 2018 lalu.
 
Sebagaimana kita ketahui terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dialami Kota Batam dan Provinsi Kepuluan Riau, sepanjang tahun 2016 - 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 4,77 %  di tahun 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2,19 %, dan perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan  Kota Batam diseparuh pelaksanaan tahun perencanaan RPJMD kedepan.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor perlunya dilakukukan perubahan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 dalam penyusunan target kinerja pemabngunan yang realistis, hal-hal lain yang menjadi dasar perubahan RPJMD Kota BAtam 2016-2021 adalah dilakukannya perubahan RPJMD Provinsi Kepuluan Riau tahun 2016-2021 yang di Perdakan pada tahun 2018, berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017, tentang  PP nomor 18 tahun 2016.

Berdasarkan  Permedagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalaian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara  evaluasi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana  Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah dan rencana Kerja Pemerintah Kota Batam diatur tentang tata cara dan tahapan penyusunan perubahan RPJMD Kota Batam dilakukan Muktanis dan Muktadis sebagaimaa amanat pasal 334 Permendagri  Nomor 6 tahun 2017 tentang penyusunan RPJMD.

Dalam perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021 ini visi kota Batam terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang berdaya saing maju, sejahtera dan bermartabat yang diintegrasikan kedalam 6 misi.

“ RPJMD harus dapat digambarkan dalam arah kebijakan pembangunan setiap tahunnya, dalam 5 tahun kepemimpinan Walikota  dan Wakil Walikota  2016-2021 telah ditetapkan bahwa infrastruktur telah menjadi titik berat dan proriatas utama dalam mewujudkan visi kota Batam tersebut,” katanya.

Fraksi Gerindra juga menyetujui Ranperda Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021 untuk dibahas ke tingkat Pansus.

Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra lewat  juru bicaranya,  Capt. Luther Jansen, M.Mar, MM.  Ia menyebutkan RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021 itu merupakan cermin wajah dimasa mendatang oleh sebab itu pembahasan Ranperda harus dilakukan secara lebih cermat, sehingga tidak terjadi benturan antara cita-cita atau harapan sebagaimana  yang terkandung dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021.

Ia menyebutkan hal tersebut sangat penting karena RPJMD akan menjadi sumber data yang akan digunakan sebagai sumber referensi dalam menyusun rencangan pembangunan termasuk APBD Kota Batam.

“ Kedepan kami perlu meminta saudara Walikota Batam menjelaskan poin atau garis besar dalam Ranperda perubahan ini secara ilmiah, dalam pembahasan  Ranperda ini penting sehingga dapat memberikan tiitk berat pembahasan isi Ranperda sesuai dengan target yang ingin kita capai bersama dimasa ini dan masa yang akan datang, agar kita mendapat gambaran secara konkrit terhadap masa pembangunan Kota Batam kedepannya,” katanya.

Selain itu, katanya, perlu kita ketahui dan memperhatikan Peraturan Daerah provinsi Kepri, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi Kepulauan Riau. jika perlu penyesuaian dengan perkembangan kondisi Kota Batam saat ini, perlu memperhatikan perubahan-perubahan penting dalam pembangunan Batam, dimana perubahan akan berpengaruh kepada kesajahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan umum dan aspek daya saing daerah Kota Batam.

Mesrawati Tampubolon. SE.MH juru bicara partai Demokrat dalam pemaparannya menjelaskan bahwa fraksi partai Demokrat  menyambut baik dilakukannya perubahan Ranperda  RPJMD.

Ia menjelaskan salah satu faktor dilakukannya Perubahan Perda RPJMD tersebut disebabkan dengan keterlambatan pertumbuhan perekonomian Kota Batam  dan Provinsi Kepri sepanjang tahun 2016 dan 2017.

Dimana pada tahun 2016 hanya tumbuh kisaran 5,43% untuk Kota Batam, dan 4,77 % untuk Provinsi Kepri, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19 % untuk Kota Batam, dan 2,01% untuk Provinsi Kepri.

Ia menyebutkan fraksi partai Demokrat menyadari dan bersependapat bahwa dengan berdampakanya pertumbuhan perekonomian pasti ada berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam dari hal tersebut sangat wajar pemerintah kota Batam akan melakukan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021, karena prioritas dan target pembangunan daerah pasti akan berubah, dengan melambatnya pertumbuhan perekonomian ditahun 2016 dan 2017 kita tidak perlu khawatir karena berdasarkan dari data-data.

“Fraksi partai Demokrat  DPRD Kota Batam menerima usulan perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021  dan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Mesrawati.

Hal senada disampaikan oleh Safari Ramadhan.SPd.I juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju pada perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tantang RPJMD Kota Tahun 2016- 2021 dengan harapan arah kebijakan tahun 2019 yang diarahkan memacu investasi dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terurus, meningkat sehingga Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani dapat tercapai.

Demikian halnya dengan fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) lewat juru bicaranya  Amintas Tambunan mengatakan pada prinsipnya fraksi Nasdem setuju atas pandangan rancangan peraturan daerah kota Batam, Perubahan Perda nomor  18 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam TAhun 2016-2021

Mukriyadi S.Sos juru bicara Fraksi PKS mengatakan Ranperda Perda nomor  18 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam TAhun 2016-2021 mereka  setujui untuk direvisi dan dapat ditindak lanjuti pada tahap berikutnya.

Juru bicara fraksi Hati Nurani Bangsa, Bustamin Hasibuan SE, MM dalam pemaparannya menjelaskan sesuai dengan usulan atau pidato Walikota Batam beberapa hari sebelumnya, menyambut baik usulan perubahan Perda nomor 18 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021.

Demikian halnya dengan fraksi Persatuan Keadilan melalui juru bicaranya, dr Idawati Nursanti M. Mar. MM mengatakan bahwa fraksi Pembangunan menyetujui untuk dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Batam.
 
(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus