Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



TANJUNGPINANG, Realitasnews.com
– Seluruh Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dijadikan Perda Kota Tanjungpinang

Persetujuan Ranperda RPJMD Kota Tanjungpinang disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, Petrus Marulak Sitohang pada rapat paripurna yang dipimpin oleh  Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.S.IP.MM dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus Tentang ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dan  Penandatanganan dan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjung Pinang tentang Penetapan RPJMD 2018-2023 menjadi Perda Kota Tanjung pinang Tahun 2019, serta sambutan Walikota Tanjungpinang Tentang Penetapan RPJMD Tahun 2019 yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (20/3/2019).


"Seluruh fraksi menyetujui jika Ranperda RPJMD disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2019," kata Petrus Marulak Sitohang.

Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa Fraksi Partai PDI Perjuangan sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemko Tanjungpinang selama ini khususnya yang menyangkut kepentingan  masyarakat Kota Tanjungpinang dengan harapan pemerintah dapat konsisten dengan instruksinya.

" Kami sangat mengharapkan semoga Perda RPJMD ini dapat dilaksanakan secara optimal," katanya..



Demikian halnya dengan Fraksi Golkar, lanjutnya,  didalam pendapat akhirnya meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk lebih memperhatikan serta menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) disetiap wilayah otonomi karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.

ia menyebutkan Fraksi Golkar mengharapkan agar Pemko Tanjungpinang terus memperhatikan air serapan yang bisa bermanfaat serta mencegah kerusakan lingkungan.

“Diharapkan Pemko Tanjungpinang agar menjadikan persoalan titik-titik langgananan banjir menjadi program prioritas, mengingat, banjir menjadi salah satu masalah krusial dimasyarakat saat ini,” katanya.

“Pemko Tanjungpinang harus membentuk  tim-tim terpadu untuk menggali sumber PAD untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara  itu, Fraksi Partai Hanura menjelaskan agar pembangunan harus lebih terarah dan menarik investor untuk ikut menginvestasikan pembangunan di Kota Tanjungpinang sehingga pembangunan di seluruh sektor dapat dilaksanakan.

“ Diharapkan Pemko Tanjungpinang dapat meningkatkan mutu pendidikan serta meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.



Ia menyebutkan RPJMD merupakan pedoman dokumen perencanaan pembangunan bagi kepala daerah. Selain itu, juga menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen rencana strategis yang merupakan rencana dokumen pada tingkat kepala daerah

“Seluruh Perangkat Daerah harus menjadikan RPJMD sebagai acuan untuk menyusun dokumen pembangunan daerah,” ucapnya.

Selain Kepala Daerah dan perangkatnya, katanya, RPJMD juga menjadi acuan bagi DPRD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah.

“Seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD menjadi Perda dengan berbagai catatan yang telah disampaikan untuk diperhatikan oleh Pemko Tanjungpinang,” katanya.

Dalam sambutannya, Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas terlaksananya sidang paripurna pengambilan keputusan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023

“  Secara khusus kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja keras melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD Kota Tanjungpinang ini,” katanya.



Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Syahrul, bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat Demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Pansus  RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang yang selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikannya sesuai laporan yang telah dibacakan dan disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD serta keputusan yang telah disampaikan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, bahwa RPJMD kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 telah mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spesial dengan pembagian wilayah Kota Tanjungpinang menjadikan empat gerbang pembangunan yang difokuskan sesuai potensi utama di setiap gerbang untuk menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanjungpinang.

“Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2018-2023 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan periodesisasi RPJMD Tahun 2013-2018 yang lalu,” katanya.




Ia menyebutkan kondisi umum yang dialami daerah-daerah di Indonesia terutama Daerah penghasil akibat pelemahan harga minyak mentah dunia dan penurunan produksi tentunya hal ini telah sama-sama dicermati dalam proses pembahasan.

Lebih lanjut dikatakannya beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti bantuan keuangan dari provinsi Dana Alokasi Khusus maupun sumber –sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian /Lembaga terkait di Pusat.

Ia menyebutkan berdasarkan pemikirannya terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah lalu Dana Alokasi Umum.

Dipenghujung pemaparannya Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd juga mengintruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah agar  segera melaksanakan 3 hal sebagai berikut  : 
  • Penuntasan rencana strategis  (Renstra) Perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023
  • Diminta kepada Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang agar dapat segera menyampaikan Perda RPJMD Kota Tanjungpiang Tahun 2028-2023 untuk dievaluasi oleh Gubernur Kepri.
  • Bappelitbang Kota Tanjungpinang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang agar segera melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provionsi kepri guna mendapat jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Kepri tersebut.        

“Kami  mengajak seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik baik kota Tanjungpinang ini untuk lima tahun kedepan,” tutupnya .

(Lian)

Posting Komentar

Disqus