Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Dalam waktu dua bulan Polres Karimun berhasil mengungkap dugaan kasus narkotika sebanyak 12 kasus dengan 19 orang tersangka terdiri dari 14 laki- laki dan 5 Perempuan.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya melalui Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya saat melakukan press release, Minggu (17/3/2019) mengatakan dari pengungkapan 12 kasus narkotika diamankan 19 tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak sabu-sabu 59,15 gram, pil ektasi sebanyak 502 butir.
Dari 19 tersangka yang berhasil diamankan terdapat satu orang Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) berinisial DK dan warga negara Malaysia berinisial MZ.
“ Oknum PNS tersebut bertugas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun dari tersangka diamakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 paket,” katanya. .
Lebih lanjut disebutkannya ke19 tersangka itu diamankan dari berbagai lokasi yang terdapat di 4 Kecamatan yakni : kecamatan Karimun sebanyak 11 TKP, kecamatan Tebing sebanyak 2 TKP, kecamatan Meral sebanyak 4 TKP dan kecamatan Kundur sebanyak 2 TKP.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur Hidup.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus