Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sindikat bandar narkotika. Ketiga sindikat ini mengirim paket sebanyak tiga koli barang yang didalamnya berisi 50 buah tas dan didalam 50 tas tersebut ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dengan total berat kotor sebanyak 5084 gram.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH saat memimpin konferensi pers kepada sejumlah awak media yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K bersama dengan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin, Kamis (28/3/2019) sekira pukul 15.30 WIB di Lobi Mapolres Tanjungpinang mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya :
- Berinisial NS, laki-laki berusia 39 tahun beralamat di Dupak Masigit / di Jalan Tubanan Baru Selatan Surabaya.
- Berinisial MF, laki-laki berusia 20 tahun beralamat di Taman Lestari Kota Batam dan alamat lainnya yaitu Jl.Cijerah Bandung.
- Berinisial SL, laki-laki berusia 37 tahun beralamat di Komplek Gotong Royong / Centre Park Batam.
Adapun barang bukti yang diserahterimakan dari hasil temuan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Bandara RHF Tanjungpinang yaitu sebagai berikut :
- Satu koli barang paketan atas nama pengirim Anggel Bag’S dan penerima atas nama Romy tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019 berisikan 6 (enam) buah tas di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
- Satu koli barang paketan atas nama pengirim Irma Bag’S dan penerima atas nama Irfan tujuan Makasar Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 4 (empat) buah Tas di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
- Satu koli barang paketan atas nama pengirim Irma Bag’S dan penerima atas nama Asri Tanti tujuan Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 7 (Tujuh) buah tas didalamnya terdapat 20 (dua puluh) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
"Total berat kotor keseluruhan yaitu 5084 gram," katanya
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari Pelaku yaitu masing-masing :
Dari pelaku NS :
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari Pelaku yaitu masing-masing :
Dari pelaku NS :
- Tiga belas bungkus diduga berisi narkotika jenis Pil ekstasi berlogo lumba–lumba warna abu abu dibungkus plastik transparan dengan jumlah 1.058 (seribu lima puluh delapan) butir seberat 241,2 (dua ratus empat puluh satu koma dua) gram.
- Satu bungkus diduga berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir seberat 18,7 (delapan belas koma tujuh) gram.
- Satu bungkus diduga berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo monyet warna merah dibungkus plastik transparan dengan jumlah 13 (tiga belas) butir seberat 6,3 (enam koma tiga) gram.
- Satu bungkus diduga berisi pecahan narkotika jenis ekstasi warna merah seberat 4,47 (empat koma empat tujuh) gram.
- Satu bungkus diduga berisi pecahan narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru dibungkus plastik transparan seberat 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;
- Tiga paket diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan seberat 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram.
- Satu buah alat press listrik merk Double Leopard warna biru.
- Satu buah kotak warna hitam berisikan seperangkat alat hisap sabu / bong.
- Satu buah kantong besar transparan berisi kantong plastik transparan diduga digunakan sebagai pembungkus Narkotika Jenis sabu dan Ekstasi.
- Satu buah kantong plastik bekas pakai kiriman J&T asal Kota Batam Tujuan Surabaya.
- Satu buah timbangan digital merk Pocket Scale warna Silver.
- Satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam;
- Satu unit Handphone Merk Samsung warna putih beserta kartu didalamnya.
- Satu unit Handphone merk Andromax warna hitam beserta kartu didalamnya.
- Satu unit Handphone merk Nokia 6120 warna hitam beserta kartu didalamnya.
2. Pelaku MF dan SL:
- Satu Roll Plastik Wrapping.
- Satu Bungkus Plastik Motif Hello Kitty.
- Satu Buah Lakban Bening.
- Satu Buah Spidol Warna Hitam.
- Satu Buah Buku Tulis.
- Satu unit handphone merk Samsung warna Putih.
- Satu unit handphone Nokia warna Hitam.
Adapun kronologi yaitu sebagai berikut :
Setelah menerima barang bukti narkotika dari pihak Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang / Sarana Pengangkut dari Pihak Pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus kepulauan Riau KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang tanggal 09 Maret 2019, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery Of Drugs) untuk 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim Anggel Bag’S dan Penerima atas nama Romy tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019.
Selanjutnya dilakukan pengembangan bekerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Sekira pukul 19.00 WIB berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama NS yang telah menerima paketan tersebut di atas yang berisi Narkotika Jenis sabu, dan telah mengakui atas perbuatannya yang disuruh oleh temannya bernama EG melalui komunikasi Chat Whatsapp.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melanjutkan penggeledahan terhadap kediaman NS dan ditemukan di dalam rumah berupa 13 (tiga belas) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba – Lumba warna abu -abu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Monyet warna Merah dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Pecahan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna merah, 3 (tiga) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan. Setelah diinterogasi NS mengakui barang tersebut ialah yang ia simpan dirumahnya sendiri.
Selanjutnya NS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dalam hal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengirim terhadap 3 (tiga) koli barang paketan berisikan Narkotika Jenis sabu telah mengamankan seorang laki laki yaitu MF yang sebelumnya Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah mendapati ciri – ciri pelaku atau pengirim barang tersebut berdasarkan dari keterangan para saksi.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dalam hal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengirim terhadap 3 (tiga) koli barang paketan berisikan Narkotika Jenis sabu telah mengamankan seorang laki laki yaitu MF yang sebelumnya Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah mendapati ciri – ciri pelaku atau pengirim barang tersebut berdasarkan dari keterangan para saksi.
MF ditangkap pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2019 di Jalan Cijerah Bandung dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih dan berdasarkan keterangan MF bahwa MF mengakui perbuatannya dalam hal telah mengirimkan paket berupa 3 (tiga) koli berisi Tas tas wanita bersama dengan kawannya SL dan dibawah kendali SL sebagai pengirim 3 (tiga) koli barang yang ditemukan dan dicurigai berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SL pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 di Centre Park Batam dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone NOKIA Warna Hitam.
Setelah diinterogasi SL mengakui atas perbuatannya bersama dengan MF telah mengirimkan Narkotika Jenis sabu didalam 3 (tiga) koli barang paketan tersebut di Lion Parcel di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa terhadap 3 orang pelaku yaitu NS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MF dan SL dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar,- dan paling banyak Rp. 10 milyar,-
(Humas Polres Tanjungpinang)
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SL pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 di Centre Park Batam dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone NOKIA Warna Hitam.
Setelah diinterogasi SL mengakui atas perbuatannya bersama dengan MF telah mengirimkan Narkotika Jenis sabu didalam 3 (tiga) koli barang paketan tersebut di Lion Parcel di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa terhadap 3 orang pelaku yaitu NS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MF dan SL dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar,- dan paling banyak Rp. 10 milyar,-
(Humas Polres Tanjungpinang)
Posting Komentar
Facebook Disqus