Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun melaksanaka kegiatan Gerai percepatan penerbitan pas Kecil Kapal dibawah tujuh GT, yang dilaksanakan selama tiga hari di kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Selasa (13/3/2019)
Gerai percepatan penerbitan pas kecil ini bertujuan untuk meningkatkan aspek Keselamatan pelayaran serta sosialisasi dan mengedukasi masyarakat nelayan- nelayan tradisional dengan mengukur kapal serta mengecek alat keselamatan yang nantinya akan diterbitkan Pas kecil untuk penataan dan pengukuran kapal- kapal yang berukuran dibawah tujuh GT , KSOP Karimun menurunkan enam orang tim pengukur dan pengecekan keselamatan kapal , sebelum diterbitkan Pas kecil yang nantinya akan dibebaskan PNBP.
Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Junaidi mengatakan pengecekan serta pengukuran kapal- kapal berukuran dibawah tujuh GT untuk memverifikasi ukuran kapal tradisional serta untuk penerbitan Pas Kecil.
" Untuk dikecamatan Buru ada sekitar 150 kapal yang sudah terdaftar yang nantinya akan diukur dan dicek untuk penerbitan pas kecil,” terang Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan kegiatan ini merupakan tugas dan wewenangnya KSOP untuk mengedukasi serta mensosialisasikan dan mengedukasi nelayan- nelayan tradisional untuk meningkatkan keselamatan berlayar.
"Setelah diukur dan dicek nantinya kapal- kapal dibawah tujuh GT akan dibebaskan dari Pajak Negara Bukan Penerimaan,” tambahnya.
Sementara itu salah seorang nelayan Jono mengatakan, pengukuran serta pengeceka alat keselamatan ini baru yang pertama dilakukan,
"Sejak saya menjadi nelayan selama 20 tahun baru kali ini kapal saya diukur dan dicek,” terangnya.
Kita sangat menyambut baik apa yang dilakukan oleh KSOP Karimun, selain untuk membedakan GT kapal, hal ini juga untuk kebaikan bersama sehingga bisa dibedakan mana nelayan tradisional.
Acara gerai percepatan penerbitan Pas kecil ini juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan Karimun Danpos AL , Kapolsek serta dan pihak Kecamatan Buru.
(Jup)
"Setelah diukur dan dicek nantinya kapal- kapal dibawah tujuh GT akan dibebaskan dari Pajak Negara Bukan Penerimaan,” tambahnya.
Sementara itu salah seorang nelayan Jono mengatakan, pengukuran serta pengeceka alat keselamatan ini baru yang pertama dilakukan,
"Sejak saya menjadi nelayan selama 20 tahun baru kali ini kapal saya diukur dan dicek,” terangnya.
Kita sangat menyambut baik apa yang dilakukan oleh KSOP Karimun, selain untuk membedakan GT kapal, hal ini juga untuk kebaikan bersama sehingga bisa dibedakan mana nelayan tradisional.
Acara gerai percepatan penerbitan Pas kecil ini juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan Karimun Danpos AL , Kapolsek serta dan pihak Kecamatan Buru.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus