Dilihat kali
Fhoto : Istimewa |
BATAM, Realitasnews.com – Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda S.Ag bersama anggota Komisioner, Zaki Setiawan dan Sudarmadi menyambut rombongan Komisi I DPRD Povinsi Kepulauan Riau yang melaksanakan Kunjungan Kerja dan peninjauan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Selasa (26/2/2019) di ruang rapat KPU Kota Batam
Komisi I DPRD Povinsi Kepulauan Riau yang membidangi hukum dan pemerintahan yang berkunjung itu terdiri dari Sekretaris Komisi I, Sukhri Pahrial SH, Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar SH.MH,M.Si, Rocky Marciano Bawole, Ruslan Kasbulatov,Thomas Suprapto, dan Wan Norman Edi.
Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar mengatakan tujuan Kunker mereka ini untuk mengetahui secara langsung dari KPU Kota Batam mengenai persiapan proses penyelenggaran Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
“Kami ingin KPU benar-benar mempersiapkan segalanya jelang
penyelenggaraan pemilu serentak ini agar nanti dapat berjalan
lancar,baik dan tertib,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Taba Iskandar juga menyampaikan mengenai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya sampai saat ini masih ada pemilih yang belum terdata.
“Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada kelalaian petugas, ” tanya Taba.
Dalam kesempatan tersebut Taba Iskandar juga menyampaikan mengenai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya sampai saat ini masih ada pemilih yang belum terdata.
“Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada kelalaian petugas, ” tanya Taba.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, memilih merupakan hak seluruh warga negara dan hak itu bisa digunakan dengan syarat memiliki data kependudukan.
“Dengan data kependudukan yang lengkap sesuai aturan, maka orang tersebut memiliki hak untuk memilih dan harus masuk dalam DPT,” ucap Taba.
Sementara itu. Sekretaris Komisi I Sukhri Pahrial mengatakan, berkaca dari Pemilu yang lalu masih banyak permasalahan yg terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
“Terkait dengan hal tersebut kami minta permasalahan yg terjadi pada saat penyelenggaraan Pemilu yang lalu jangan sampai terulang lagi pada Pemilu 17 April nanti,” kata Sukhri.
Salah satu contohnya dijelaskan Sukhri yakni persoalan yang kerap terjadi pemilih pemula, dimana pemilih pemula yang nanti pada saat 17 April 2019 usianya genap 17 tahun.
“Artinya mereka yang sudah berusia 17 tahun, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan pemilu nanti,” terang Sukhri.
Melihat pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya jelas Sukhri, pemilih hanya menunjukkan surat kerangan dari RT/ RW saja yang bersangkutan langsung bisa mencoblos.
“Tentunya Surat tersebut harus dilampiri dengan surat-surat pendukung lainnya seperti foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Sudah sejauhmana KPU mengatasi masalah tersebut.” Tegasnya.
Anggota Komisi I Ruslan Kasbulatov menyampaikan agar KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU tidak boleh terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, Ruslan meminta kepada KPU agar dapat mengawasi surat suara sejak pendistribusian dari pusat, pelipatan hingga pendistribusian ke seluruh TPU.
“Selain surat suara, masalah listrik selama proses tahapan pemilu berlangsung terutama pada saat penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat KPU juga sangat penting diperhatikan,” tegas Ruslan.
Ruslan mengatakan jika listrik padam terutama pada saat proses perhitungan suara hal tersebut bisa menimbulkan kerawanan untuk melakukan kecurangan.
“Kami minta kepada KPU untuk selalu berkoordinasi dengan PLN kalau perlu disurati secara resmi, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan terkait pemilih pemula, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Mereka sudah menjemput bola dengan melaksanakan perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah, dan data yang kami dapatkan lebih kurang 3.000 orang,” kata Syahrul.
“Tentunya Surat tersebut harus dilampiri dengan surat-surat pendukung lainnya seperti foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Sudah sejauhmana KPU mengatasi masalah tersebut.” Tegasnya.
Anggota Komisi I Ruslan Kasbulatov menyampaikan agar KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU tidak boleh terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, Ruslan meminta kepada KPU agar dapat mengawasi surat suara sejak pendistribusian dari pusat, pelipatan hingga pendistribusian ke seluruh TPU.
“Selain surat suara, masalah listrik selama proses tahapan pemilu berlangsung terutama pada saat penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat KPU juga sangat penting diperhatikan,” tegas Ruslan.
Ruslan mengatakan jika listrik padam terutama pada saat proses perhitungan suara hal tersebut bisa menimbulkan kerawanan untuk melakukan kecurangan.
“Kami minta kepada KPU untuk selalu berkoordinasi dengan PLN kalau perlu disurati secara resmi, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan terkait pemilih pemula, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Mereka sudah menjemput bola dengan melaksanakan perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah, dan data yang kami dapatkan lebih kurang 3.000 orang,” kata Syahrul.
Selanjutnya KPU juga telah melakukan koordinasi ke KPU Provinsi
Kepulauan Riau, dengan harapan agar permaslahan mengenai pemilih pemula
tersebut dapat disampaikan ke KPU RI atau Kemendagri sehingga nantinya
ada sebuah aturan yang menyatakan bahwa pemilih pemula ini bisa
menggunakan hak pilih nya hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan dari
RT/RW atau dari Kelurahan.
KPU, kata Syahrul sedang melakukan proses pendataan DPK (Daftar Pemilih Khusus), dimana DPK ini bertujuan untuk mengakomodir masyarakat kota Batam yang belum masuk dalam DPT, maka orang tersebut bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ia menyebutkan saat ini KPU sudah melaksanakan Pleno dan pada Peraturan KPU yang terbaru ada satu poin yang menyatakan jika kemudian pemilih DPT yang terkosentrasi dalam satu wilayah maka memungkinkan untuk membuat TPS tambahan.
“Ini bertujuan untuk mengakomodir pemilih yang datanya ganda, atau ada pemilih yg sudah pindah domisili,” terangnya.
“KPU akan segera menyurati dan melakukan koordinasi dengan PLN agar dapat melakukan antisipasi jika terjadi pemadaman listrik pada saat dilakukannya penghitungan suara,” katanmya menambahkan.
Ia menyebutkan saat ini KPU sudah melaksanakan Pleno dan pada Peraturan KPU yang terbaru ada satu poin yang menyatakan jika kemudian pemilih DPT yang terkosentrasi dalam satu wilayah maka memungkinkan untuk membuat TPS tambahan.
“Ini bertujuan untuk mengakomodir pemilih yang datanya ganda, atau ada pemilih yg sudah pindah domisili,” terangnya.
“KPU akan segera menyurati dan melakukan koordinasi dengan PLN agar dapat melakukan antisipasi jika terjadi pemadaman listrik pada saat dilakukannya penghitungan suara,” katanmya menambahkan.
(WK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus