Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga pada Jumat (15/3/2019) sekira pukul 13.00 WIB menerangkan tentang Alih Tugas Jabatan Pejabat Utama Polda Kepri sebagai berikut :
Berdasarkan Surat TR Kapolri : ST/830/III/KEP/2019 tanggal 14 Maret 2019, berikut daftar Pejabat Utama Polda Kepri yang Alih Tugas Jabatan Pejabat Utama Polda Kepri :
- Kombes Pol Bekti Susilo Dewi, B.Sc. Karolog Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang PAL Slog Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Karolog Polda Bengkulu.
- Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo Kabid Dokkes Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Kesjas Kor Brimob Polri, digantikan oleh Kombes Pol dr. Christophorus Susilo Dwijatmoko Sp. Rad yang sebelum menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Sulut.
- Kombes Pol Endang Sri Wahyu Utami, S.I.K. Kabid Keu Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidverif Puskeu Polri, digantikan oleh Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidverif Puskeu Polri.
- AKBP Puji Hendro Wibowo. S.H., S.I.K., Wadir Polairud Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Hukum Polda Riau.
Ia menyebutkan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya mutasi jabatan maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional, sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
“Untuk Serah terima jabatan Pejabat Utama Polda Kepri waktu dan tanggal pelaksanaan sampai saat ini belum ditentukan,” tutupnya.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus