Dilihat kali
Fhoto : Istimewa |
BATAM, Realitasnews.com - Bola panas pencopotan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Amjon dan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas semakin liar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut mulai membedah kasus tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut dugaan korupsi dalam sektor perizinan mineral dan Sumber Daya Alam (SDA) di Kepri ini. Sebab, dari perijinan-perijinan ini, Ia menduga negara dirugikan milyaran rupiah.
"Yang perlu dihitung sekarang, berapa besar kerugian negara yang timbul akibat terbitnya perijinan aktifitas pertambangan tersebut. Itu perlu dikejar juga," kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di Batam, Kamis (14/3/2019).
Jumaga menambahkan, untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan minerba, KPK selayaknya fokus menyasar korporasi dan pejabat publik sebagai pembuat keputusan. Ia menyarankan lembaga antirasuah memulai dari proses administratifnya. Jika dalam proses administrasi nanti ditemukan aliran dana untuk memuluskan perijinan, Ia meminta agar diungkap siapa saja penerima dana tersebut.
Untuk diketahui, Amjon dan Azman dicopot karena mengeluarkan tiga ijin usaha pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan. Azman Taufik terseret karena saat itu Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif mengusut dugaan korupsi dalam sektor perizinan mineral dan Sumber Daya Alam (SDA) di Kepri ini. Sebab, dari perijinan-perijinan ini, Ia menduga negara dirugikan milyaran rupiah.
"Yang perlu dihitung sekarang, berapa besar kerugian negara yang timbul akibat terbitnya perijinan aktifitas pertambangan tersebut. Itu perlu dikejar juga," kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di Batam, Kamis (14/3/2019).
Jumaga menambahkan, untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan minerba, KPK selayaknya fokus menyasar korporasi dan pejabat publik sebagai pembuat keputusan. Ia menyarankan lembaga antirasuah memulai dari proses administratifnya. Jika dalam proses administrasi nanti ditemukan aliran dana untuk memuluskan perijinan, Ia meminta agar diungkap siapa saja penerima dana tersebut.
Untuk diketahui, Amjon dan Azman dicopot karena mengeluarkan tiga ijin usaha pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan. Azman Taufik terseret karena saat itu Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.
(Ril)
Posting Komentar
Facebook Disqus