Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.S.IP.MM memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018, Jumat (29/3/2019) ) sekira pukul 14.00 WIB di ruang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, sejumlah kepala OPD Pemko Tanjungpinang, unsur FKPD Kota Tanjungpinang dan tokoh masyarakat kota Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018 merupakan kewajiban konstitusional.
Ia mengatakan bahwa LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018 ini disusun berdasarkan RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2018 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2013 -2018 atau merupakan tahun terakhir RPJMD masa Jabatan Walikota Tanjungpinang Periode 2013-2018.
Lebih lanjut disebutkannya secara teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ sekurang - kurangnya menjelaskan tentang arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan keuangan daerah secara makro, Penyelenggaraan tugas pembantuan, dan Penyelenggaraan tugas umum pemerintah.
Mengenai realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd menyebutkan masih bersifat tentatif lantaran masih perlu dilakukan audit komprehensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan( BPK).
Lebih lanjut disebutkannya secara teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ sekurang - kurangnya menjelaskan tentang arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan keuangan daerah secara makro, Penyelenggaraan tugas pembantuan, dan Penyelenggaraan tugas umum pemerintah.
Mengenai realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd menyebutkan masih bersifat tentatif lantaran masih perlu dilakukan audit komprehensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan( BPK).
Adapun kinerja pengelolaan keuangan daerah dari realisasi APBD Tahun 2018, untuk realisasi Pendapatan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Untuk pendapatan ditargetkan sebesar Rp 391,52 miliar,- namun terealisasi sebesar Rp 921,07 miliar,- atau 103,31 % dari target.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp 158,24 miliar,- dan terealisasi sebesar Rp 160,44 miliar,- atau 101,39 % dari target.
Dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 699,72 miliar,- atau 105,50 % dari target, sedangkan lain lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 70,03 milyar,- dapat terealisasi sebesar Rp 60,90 milyar,- atau 86,97%
Untuk gambaran tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 915,24 milyar dengan realisasi sebesar Rp 836,67 milyar,- atau sebesar 91,42 % dari Anggaran Belanja tersebut terdiri dari :
Untuk gambaran tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 915,24 milyar dengan realisasi sebesar Rp 836,67 milyar,- atau sebesar 91,42 % dari Anggaran Belanja tersebut terdiri dari :
Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan sebesar Rp 419,28 milyar,- dengan realisasi sebesar Rp 382,66 milyar,- atau sebesar 91,27 %
Serta Belanja Langsung yang dianggarkan sebesar Rp 495,96 milyar,- dan terealisasi sebesar Rp 454,01 milyar,- atau sebesar 91,54 %.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 25,85 milyar,- dari target sebesar Rp 25,71 milyar,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya.
Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2018 sebesar nol rupiah dari rencana penyertaan modal atau investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp 2 milyar,-
.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 25,85 milyar,- dari target sebesar Rp 25,71 milyar,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya.
Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2018 sebesar nol rupiah dari rencana penyertaan modal atau investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp 2 milyar,-
.
Lebih lanjut Walikota Tanjungpinang menjelaskan untuk indikator kinerja daerah yang ditargetkan dalam RPJMD Tahun 2013 - 2018 pada tahun 2018 sejumlah 194 indikator.
Dari 194 indikator itu sebanyak 137 indikator memiliki kinerja sangat tinggi, sebanyak 20 indikator dengan kinerja kategori tinggi, sebanyak 15 indikator dengan kinerja kategori sedang, 2 indikator dengan kinerja kategori rendah dan sebantak 20 indikator dengan kinerja kategori sangat rendah .
Ia menyebutkan bahwa indikator dengan kinerja baik atau kategori sangat tinggi dan tinggi sebesar 80,93 %.
Capaian tersebut tentunya tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari DPRD kota Tanjungpinang yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan OPD.
Walikota Tanjungpinang pada kesempatan itu memberi apresiasi yang setinggi- tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen kepentingan dan masyarakat kota Tanjungpinang yang mendukung situasi dan kondisi tetap terjaga kondusif sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berjalan tertib lancar dan sukses.
Ia juga menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2018 kota Tanjungpinang tidak memiliki program tugas pembantuan yang diterima oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Capaian tersebut tentunya tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari DPRD kota Tanjungpinang yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan OPD.
Walikota Tanjungpinang pada kesempatan itu memberi apresiasi yang setinggi- tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen kepentingan dan masyarakat kota Tanjungpinang yang mendukung situasi dan kondisi tetap terjaga kondusif sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berjalan tertib lancar dan sukses.
Ia juga menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2018 kota Tanjungpinang tidak memiliki program tugas pembantuan yang diterima oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Penyampaian nota pengantar LKPJ ini, katanya, akan menjelaskan secara umum tentang muatan - muatan dalam LKPJ ini. Sedangkan penjelasan secara lebih lengkap dan rinci akan diserahkan setelah penyampaian nota pengantar LKPJ ini.
Sesuai dengan yang telah disepakati bersama bahwa Prioritas Pembangunan Kota Tanjungpinang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kota Tanjungpinang Tahun 2018 dititik beratkan kepada :
Sesuai dengan yang telah disepakati bersama bahwa Prioritas Pembangunan Kota Tanjungpinang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kota Tanjungpinang Tahun 2018 dititik beratkan kepada :
- Penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kesempatan kerja serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang mandiri;
- Pengembangan bidang pendidikan, melalui peningkatan akses dan pelayanan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas ;
- Pengembangan bidang kesehatan, melalui peningkatan penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta penyediaan jaminan kesehatan masyarakat secara merata ;
- Tata kelola pemerintah dan reformasi birokrasi, melalui peningkatan pelayanan dan kelembagaan serta tata kelola pemerintah yang baik dan transparan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan ;
- Pengembangan Pariwisata dan Budaya Daerah ;
- Pengembangan Perdagangan dan Potensi Perikanan berdasarkan karakteristik daerah, melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal dan pertumbuhan ekonomi kreatif dengan memperkuat jaringan usaha ekonomi rakyat serta pengembangan investasi daerah ;
- Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan dasar, koneksitivitas dan aksesibiltas wilayah yang adaftif terhadap perubahan iklim.
Walikota Tanjungpinang, H Syahrul .S.Pd juga menyebutkan bahwa pada tahun 2018 Pemko Tanjungpinang telah melakukan kerja sama dengan daerah luar seperti :
- Melakukan nota kesepahaman dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Siak dengan Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang melalui MoU pada tanggal 31 Juli 2018 tentang kerja sama bidang pengembangan, pemasaran promosi destinasi Pariwisata dan event event Pariwisata antara Kabupaten Siak provinsi Riau dan Kota Tanjungpinang.
- Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata RI dengan Pemko Tanjungpinang melalui MoU tanggal 28 Desember 2018 tentang pengembangan destinasi pariwisata kota Tanjungpinang
- Nota Kesepahaman MoU antara Walikota Tanjungpinang dengan Pemko Bandung tanggal 30 Oktober 2018 tentang kerja sama antar daerah
- Nota Kesepahaman MoU antara Walikota Tanjungpinang dengan Pemkab Kulonorogo 30 November 2018 tentang kwalitas pangan.
Dipenghujung pemaparannya Walikota Tanjungpinang menjelaskan bahwa untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan lainnya yaitu kerja sama dengan pihak ketiga dan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah secara lebih rinci realisasi program kegiatannya dapat dilihat dalam dokumen LKPJ yang telah disampaikannya.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus