Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Fhoto : Istimewa

BATAM, Realitasnews.com – DPRD Kota Batam mengajukan usulan agar Pemko Batam mempertimbangkan untuk merevisi Perda No 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah mengenai revisi Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).
 
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengaku akan segera menindaklanjuti usulan DPRD Kota Batam tersebut.
 
"Soal irevisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 kita segera sampaikan kepada bapak Wali Kota Batam,” Kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, dilansir tribunbatam.id, Selasa (19/3/2019).

Raja melanjutkan dalam pengajuan revisi Perda tentunya akan dilengkapi dengan surat resmi sebagai solusi pengajuan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

DPRD sebagai pengusul penundaan pajak memberikan surat resmi ke Pemko untuk dilakukan penundaan.

Setelah itu Pemko dan DPRD membahas revisi untuk selanjutnya ditetapkan di Paripurna.

"Soal tanggapan resmi dari DPRD. Nanti akan kami cek suratnya," katanya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Batam Sukaryo menyebutkan, revisi Perda No 7 Tahun 2017 diyakini tidak akan memakan waktu yang lama. Sebab revisi perda hanya dilakukan pada PPJU.
Mekanismenya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan revisi ke DPRD Batam, selanjutnya dibahas di Bapemperda DPRD Batam untuk selanjutnya ditetapkan diparipurnakan.

"Revisi nggak lama, asal ada kesepakatan kedua instansi yakni Pemko dan DPRD. Selanjutnya, kita laporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, tak perlu lagi kita tunda-tunda," kata Sukaryo yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Batam.

 

Sebelumnya, menanggapi Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan melakukan kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
 
Menurutnya langka penundaan yang diajukan Pemko Batam kurang tepat.  Pasalnya Perda Nomor 7 tahun 2017 sudah ditunda sejak 2017 lalu.

"Insyaallah nanti saya akan coba cek. Kalau perlu jangan ditunda lagi. Perdanya yang direvisi, sudah 2 tahun nih, bila perlu perdanya dikembalikan ke angka nilai semula. Tak ada persoalan kalau dari saya pribadi," ujar Nuryanto.

Diakuinya, secara teknis pihaknya telah disposisikan ke komisi yang terkait, yakni Komisi II DPRD Kota Batam. Namun belum menerima balasan surat tersebut.
 
Alasan penundaan, lanjut dia, Pemko melihat kondisi ekonomi Kota Batam masih belum stabil dan perlu dilakukan perpanjangan atas penundaan kemarin. Pihaknya meminta hingga satu semester untuk memberikan stimulan.
 
(tribunbatam.id)











Posting Komentar

Disqus