Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga menerangkan tentang dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT PRP pada Sabtu, (2/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Media Center Bid Humas Polda Kepri.
Dalam konfersi pers yang didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga menjelaskan pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di Kilometer 8 di Jalan D I Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang dan ditemukan sebagai berikut :
- Bahwa kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.
- Direktur utama PT. PRP yaitu berinisial RS dan komisaris inisial BD .
Pada saat berada dilokasi perusahaan, tim menemukan fakta:
- Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan.
- Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.
- Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS.
- Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jalan Engku Putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP, Tanjungpinang, dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.
Pada hari Senin (25/2/2019), tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari :
- Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar,
- 17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat;
- 3 (tiga) drum berisi oli bekas;
- 4 (empat) jerigen berisi oli bekas;
- 2 (dua) jerigen kosong;
- 1 (satu) drum glasswool / limbah terkontaminasi.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 102 yang menjelaskan “ Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 59 ayat (4) yang menjelaskan “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.”
Pasal 103 menjelaskan “ Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 59 ayat (4) yang menjelaskan “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.”
Pasal 103 menjelaskan “ Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Rustam Mansur, S.I.K mengatakan bahwa bahan-bahan berbahaya kalau dibiarkan dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampaknya.
“Dalam rangka penegakan hukum ini kalau kita biarkan dampaknya ini sangat luas, menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir. Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit,” katanya.
“Sesuai hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggung jawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke kita tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya,” katanya menambahkan.
(Humas Polda Kepri)
“Dalam rangka penegakan hukum ini kalau kita biarkan dampaknya ini sangat luas, menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir. Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit,” katanya.
“Sesuai hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggung jawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke kita tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya,” katanya menambahkan.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus