Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto merasa kecewa lantaran pihak pemangku yang berkepentingan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas mengenai pemberian rekomendasi dari Pemko Batam kepada PT. Kencana Investindo Nugraha (KIN) untuk pengembangan pesisir dan pantai Teluk Tering yang juga menjadi wilayah kerja dan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada Rabu (27/3/2019).
Rapat ini hanya dihadiri oleh Asisten III Pemko Batam, Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan, Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, serta OPD lainnya di gelar
Pimpinan RDPU Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya sangat kecewa lantaran pihak pemangku yang berkepentingan dalam hal ini, pihak Perusahaan, BP Batam, Pemko Batam tidak hadir.
Pihak berkepentingan itu sudah tiga kali tidak menghadiri RDPU yang diundang oleh Komisi I DPRD Kota Batam terkesan mereka tidak menghargai lembaga Legislatif ini.
“Sepertinya pihak yang berkepentingan sudah tidak menghargai lembaga ini padahal dalam Undang - Undang nomor 23 menjelaskan bahwa Pemda dan DPRD sama-sama penyelenggara Pemerintah Daerah,” katanya.
Sebagaimana penyelenggara pemerintah itu harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
DPRD ini punya hak Legislasi dan yang paling utama Interpelasi yang akan kita ajukan atas kebijakan yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepentingan masyarakat.
“ Hal ini tidak boleh main-main sementara masyarakat meminta kepastian hukum, dan kita sebagai anggota dewan yang juga sebagai pengawas di dalam penyelengaraan pemerintah bersama dengan Kepala Daerah,” katanya.
Ia menyebutkan dalam masalah ini pemerintah mengeluarkan produk hukum lalu merasa kurang pas dan main cabut. Kepastian hukumnya dimana ? Akibatnya investor yang mau investasi jadi takut atau mundur dan kedepannya pihak kami akan menggunakan hak interpelasi.
“ Ketidak hadirian pemangku kepentingan ini akan kami jadikan sebuah catatan khusus, serta akan melaksanakan Sidak, dan menggunakan Hak Interpelasi. Kebijakan-kebijakan stategis yang berdampak kepada masyarakat, kegaduhan dan keresahan yang terjadi di lapangan,” katanya. (IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus