Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Pemko Batam memberikan rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) untuk mengembangkan Pesisir Teluk Tering yang juga menjadi wilayah kerja dan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pemberian rekomendasi itu menjadi tanda tanya sejumlah kalangan di masyarakat Batam, termaksud Komisi I DPRD Kota Batam.
Untuk mengetahui dasar dari rekomendasi itu, Komisi I DPRD Batam menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam pada Jumat (15/2/2019).
Namun sangat disayangkan penentu kebijakan seperti Walikota Batam, H Rudi SE atau Sekda Kota Batam dan pihak BP Batam tidak menghadiri pertemuan itu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto terpaksa membatalkan RDPU itu lantaran sebelum membuka rapat mereka telah menyepakati bilamana pertemuan ini tidak dihadiri oleh Sekda, BP Batam, kemudian Kepala Dinas yang terkait maka RDPU ini akan ditunda.
“ Undangan yang kita layangkan tidak ada satupun dihadiri oleh yang mengambil keputusan, padahal masalah ini saya pandang sangat krusial dan sangat sensitif menyangkut kepastian dari pada investasi dalam pembangunan di Batam ini, dasar hukum, tupoksi, jangan tumpang tindih,” katanya.
Ia menyebutkan jika masalah ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan masalah ini bisa berkembang ke pulau-pulau yang lain.
“Rapat pada hari ini saya buka dan sekaligus saya tutup dan akan dilanjutkan pada awal dan pertengahan bulan Maret,” katanya sambil mengetuk mejanya.
RDPU itu hanya dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Kepala Bidang Dinas Pertanahan, Dinas Perikanan Kota Batam, Staff BP Batam, Kasi dan Kabid DPM PTSP, Kasi PPKM, Sekretaris Lurah Teluk Tering.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan pertemuan ini sangat penting untuk mengetahui apakah rekomendasi itu tepat atau tidak dan ia mengaku kecewa terkesan rapat ini tidak penting bagi pejabat yang diundang.
“ Kita ingin mengetahui apa dasarnya Walikota Batam memberikan rekomendasi tersebut, padahal hal itukan ada kewenangan yang sebenarnya,” katanya. (IK/AP)

Posting Komentar

Disqus