Dilihat kali
LABURA, Realitasnews. com – Satreskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan sebuah truck yang bermuatan kayu gelondongan tanpa dokumen, Minggu, (3/2/19) .
Penangkapan kayu hutan yang disinyalir illegal ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai legalitas kayu tersebut dan mengikutinya dari tempat pengambilannya di wilayah Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura.
Saat melintas di Jalinsum depan Polsek Kualuh Hulu, truk tersebut dipaksa berhenti dan digiring masuk ke Mapolsek Kualuh Hulu. Truk beserta muatannya kini diamankan demi proses penyidikan.
Informasi diperoleh, kayu gelondongan tanpa dokumen ini adalah milik SS, warga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas. Disebut-sebut, SS telah diduga melakukan kegiatan illegal ini selama bertahun - tahun namun selama itu tidak tersentuh hukum. Terkesan dirinya kebal hukum dan mempunyai jaringan mafia kelas wahit.
Menurut kabar masyarakat setempat SS kerap menebangi hutan yang ada di pegunungan daerah tersebut tanpa memiliki ijin.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Gunawan Sinurat SH, kepada sejumlah awak media membenarkan adanya penangkapan kayu tanpa dokumen tersebut.
"Benar, ada kayu tanpa dokumen yang kita amankan. Saat ini supir yang mengemudikan truk itu sedang diperiksa penyidik," ujarnya. (U. Hardianto)
"Benar, ada kayu tanpa dokumen yang kita amankan. Saat ini supir yang mengemudikan truk itu sedang diperiksa penyidik," ujarnya. (U. Hardianto)
Posting Komentar
Facebook Disqus