Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM,Realitasnews.com – Ketua Komisi I Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga Kampung Tua Teluk Nipah terkait pasokan air dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang sudah hampir 20 tahun tidak mendapatkan air bersih sementara pipa PT ATB melintas di depan rumah mereka.
RDPU itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam di Batam Centre, Batam, Kamis (14/2/2019) pagi dan dihadiri oleh Tutu Witular, Ely Nugraha, Wahidin, Hijrul Aswad perwakilan dari BP Batam, Helimi, Kamal, Pantas Situmorang,warga dari Kampung Tua Teluk Nipah .dan perwakilan dari PT ATB adalah Maslia, Daarwis, Maslin Sitompul, Sapaat dari Lurah Kabil, Eki Nila Krisna dari dinas Pertanahan , D Agus Purwoko perwakilan dari Camat Nongsa.

Salah seorang warga Kampung Tua Teluk Nipah, Pantas Situmorang mengatakan bahwa pemukiman mereka khususnya RW 02 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa sudah 20 tahun lebih tidak mendapat pasokan air dari PT ATB.

” Saya sudah 20 tahun tinggal di kampung Tua Teluk Nipah dari sebelum terbentuknya RT hingga saat ini sudah dimekarkan menjadi 2 RT, nah inikan wilayah Pak Lurah dan sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah dimana sudah terbentuk RT berarti ada kehidupan masyarakat yang sudah teradministrasi, untuk itu kami mengharapkan dengan arif dan bijaksana pak Lurah untuk membantu masyarakat agar PT ATB memasukkan meteran air ke kampung kami,” katanya.

Ia menyebutkan selama ini warga membeli air dari mobil tangki air untuk dikomsumsi dan air hujan untuk dipakai mencuci dan lainnya.

Menyikapi hal itu, Perwakilan dari PT ATB, Maslin Sitompul mengatakan yang menjadi permasalahan adalah status lahan yang belum jelas, ia menyarankan agar warga membeli air dari kios air sambil diurus legalitas lahan .


Sementara itu, Eki Nila Krisna perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam mengatakan kampung Teluk Nipah ini adalah salah satu kampung tua yang sudah ditetapkan di SK 105 tahun 2004.
Memang dari awal kampung tua di Kota Batam ada 34 titik salah satunya kampung Teluk Nipah dan sudah masuk di SK 105.

“Kita sudah melakukan verifikasi lahan bersama BP Batam bahwa kampung Teluk Nipah merupakan kampung tua pada tahun 2014 lalu dan masyarakat mengusulkan Kampung Tua  Teluk Nipah luasnya 9,41 hektar, kita jalani verifikasi bersama BP Batam namun kampung Tua Teluk Nipah belum mendapat hasil verifikasi dari BP jadi sampai sekarang belum ada kesepakatan antara BP Batam dengan Pemko Kota Batam berapa luas lahan yang disepakati. Kendati demikian dengan SK 105 itu bisa dijadikan dasar buat PT ATB untuk pemasangan meteran air kepada warga kampung Teluk Nipah,” kata Eki Nila .

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan janganlah sistim menjadi kendala untuk melayani masyarakat yang membutuhkan air.

“Saya menghimbau agar diambil kebijakan tertentu agar masyarakat terpenuh kebutuhan airnya sambil diurus legalitas lahannya,” terangnya.

Menyikapi penjelasan yang hadir dalam RDPU itu, ketua Komisi I DPRD, Budi Mardiyanto mengharapkan agar PT ATB dan kantor air limbah BP Batam agar memproses permohonan warga dan memasang meteran air PT ATB di kampung Teluk Nipah dengan dasar dari SK 105 itu. Ia menyebutkan akan menjadwalkan kembali RDPU untuk mencari solusi permasalahan status lahan dan akan mengundang kembali Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam yang seharusnya hari ini hadir mengikuti RDPU ini.

“Kami akan menjadwalkan pertemuan secepatnya untuk rapat berikutnya,” kata Budi Mardiyanto sambil mengetuk meja menutup rapat. (Lian)

Posting Komentar

Disqus