Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Walikota Batam, H Rudi SE mengatakan bahwa Pemko Batam menerima Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan untuk dijadikan Perda.

Hal itu disampaikannya saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH di ruang utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (18/2/2019).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 34 orang anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam menyampaikan setelah mencermati materi muatan yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama dengan tim Pemerintah Kota Batam setelah mencermati Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam Pedagang Kaki Lima (PK 5) dan dengan memperhatikan laporan Pansus terdahulu maka terdapat 3 poin krusial yang harus diperhatikan.

Adapun ketiga point yang krusial itu diantaranya : yang pertama pendapatan pedagang kaki lima, kedua keterbatasan lahan yang diperlukan bagi pedagang kaki lima dan yang ketiga Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam dan estika serta ketertiban kota.

Ia menyebutkan bahwa ke 3 poin yang krusial itu harus mempertimbangkan batas-batas kewenangan Pemerintah Daerah terutama terkait lahan cakupan pengaturan yang terdapat dalam Perda terdahulu yang masih perlu disempurnakan dikaitkan dengan dinamika perkotaan dan program penataan kota yang terus berlangsung serta ditempatkan dalam kerangka penataan dan sekaligus pemberdayaan pedagang kaki lima (PK 5) di daerah. 

Walikota Batam menyebutkan jika Ranperda Pedagang Kaki Lima dijadikan Perda tentunya dengan mengedepankan prioritas program pembangunan di daerah dan program penataan perkotaan yang terus dilaksanakan PK 5 tidak boleh mengesampingkan aspek utama yaitu sebagai bagian dari urusan perdagangan atau secara lebih spesifik yang membidangi urusan pasar dimana pasar merupakan instrumen penting dalam memfasilitasi bertemunya penjual dan pembeli dengan fasilitas yang memadai sehingga terjadi transaksi yang efektif menggerakkan perekonomian dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan estetika kota dan keamanan penataan serta pembinaan PK 5 juga harus ditempatkan dalam kerangka penataan dan ketertiban kota ini.

Ia menyebutkan bahwa kepentingan penataan dan pemberdayaan PK 5 harus selaras dan sinkron dengan program dan kegiatan penataan kota sehingga terwujud kota yang indah nyaman dan lancar penataannya.

Menurut Perda ini,  PK 5  dan lokasi PK 5 harus dijalankan dengan program pemberdayaan PK 5 di masa yang akan datang yaitu dengan menciptakan sistem pendapatan yang berkelanjutan dengan tujuan terciptanya kemitraan pelaku usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah harusnya bisa menjadi contoh keberhasilan terhadap pemberdayaan PK 5.

Hal ini dilihat dari begitu banyaknya lokasi - lokasi pusat jajanan serba ada yang diusahakan oleh pelaku usaha di mana di dalamnya menjadi tempat pedagang sektor informal menjalankan dagangannya dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat untuk berkunjung ke pujasera tentunya jika dikelola secara profesional diharapkan dapat mewujudkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di masyarakat. (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus