Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com –
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 2 tahun 2019 tentang penambahan lokasi objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di daerah Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, M Yusuf Harahap melalui Sekretarisnya, Rahman Halim AP saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019) mengatakan penambahan lokasi titik parkir itu untuk meningkatkan Penadapatn Asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

“Meningkatnya PAD Kabupaten Asahan itu akan digunakan untuk Perbelanjaan Daerah dalam Pembangunan Kabupaten Asahan yang Reliqius, Sehat,  Cerdas dan Mandiri,” katanya.

Dengan dikeluarkannya Perbub nomor 2 tahun 2019 itu, katanya, selain meningkatkan PAD dari retribusi parkir juga akan menyerap tenaga kerja sebagai petugas parkir dibawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut disebutkannya bahwa titik – titik lokasi parkir sesuai dari Perbup Asahan nomor 2 tahun 2019 itu meliputi : Jalan Dr Sutomo, Jalan P Diponegoro, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Dr Cipto, Jalan Teuku Umar. Jalan Ahmad Rivai, Panglima Polem, Jalan Dr Wahidin, jalan KH Ahmad Dahlan.

Kemudian di Jalan RA Kartini, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pahlawan, Jalan Bakti, Jalan Ir Sutami, Jalan Tengku Cik Ditiro, jalan Hamka, Jalan H Misbah, Jalan Madong Lubis, Jalan Budi Utomo, Jalan Abdi Satya Bhakti, Jalan Syech Hasan, Jalan Setia Budi, Jalan Akasia.

Adapun lokasi titik Parkir baru meliputi Jalan Sena, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Mahoni, Jalan Latstarda, Jalan Kegiatan Kecamatan Air Joman, Jalan Besar Tinggi Raja, Jalan S Parman. 

Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan pada tahun 2018 lalu menargetkan retribusi parkir untuk disumbangkan ke Pendapat Asli daerah (PAD) sebesar Rp 318 juta,-
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum  untuk kendaraan roda dua retribusi parkir dikutip sebesar Rp 500,- dan roda empat sebesar Rp 1.000,-

Bupati Asahan telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2019 tentang Kenaikan Retribusi Pelayanan Parkir. (Nes)


Posting Komentar

Disqus