Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, RealitasNews.com
– Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah Kavling Siap Bangun (KSB) yang terletak di RW 16 kavling Bida Kabil Kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (26/2/2019).

Rapat itu dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian SH dan Ruslan Ali Hasyim digelar di ruang rapat komisi l DPRD kota Batam.
 
“Sebelum rapat dimulai saya memohon maaf bapak, ibu semua karena anggota komisi l berjumlah 11 orang yang lainnya lagi sibuk dengan kegiatan masing-masing dan ijinkan saya untuk memimpin rapat RDPU ini,” kata Jurado saat akan membuka rapat ini.

Sebelum memulai rapat tersebut, Jurado menyebutkan bahwa ada beberapa instansi yang diundang ke beberapa instansi seperti biro pemanfaatan aset BP Batam namun tidak hadir, Camat Nongsa yang hadir hanya perwakilannya.
 
Kemudian RW 21 juga tidak hadir, pimpinan PT Graha Kawitaria Barelang (GKB) juga tidak hadir, yang hadir hanya perwakilan tokoh masyarakat, Nelly Barus.

“Sebelum kita mulai RDPU ini perlu saya sampaikan kepada bapak ibu semua, dimana ada beberapa yang tidak hadir dalam rapat ini terutama dari BP Batam. Apakah rapat ini bisa kita lanjutkan,” kata Jurado kepada warga yang hadir di ruang rapat tersebut.
 
“Bisa jawab para undangan yang hadir,” jawab seluruh warga

Dalam rapat itu Jurado mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Batam telah melakukan tinjauan ke titik lokasi yang bersengketa antara warga dengan perusahaan PT Graha Kawitaria Barelang dimana kita kesana bersama - sama melihat langsung persoalan atau permasalahan lahan kavling yang diklaim oleh warga dan di klaim oleh PT Graha Kawitaria Barelang.
 
“ Jadi untuk itu yah mohon maaf data - data yang ada belum lengkap,  untuk itu saya ingin menanyakan dari perwakilan PT Graha Kawitaria Barelang dan sekalian untuk memberikan data dokumen perusahaan tentang lahan milik PT Graha kawitaria Barelang,” katanya


Data itu diperlukan untuk meluruskan agar tidak kacau balau untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Batam.

Direktur PT GKB, Juliana boru Marpaung mengatakan bahwa luas lahan mereka sesuai dokumen yang mereka miliki seluas 4 hektar dan faktur bukti pembayaran UWT juga ada dan lokasinya di Sungai Panas.
 
“Saya mohon kesabaran bapak dan ibu sekalian memberikan waktu kepada saya untuk menguraikan ini supaya kita sampai ketitik Muara yang sebenarnya setelah saya bayar faktur karena disana tumpang tindih saya mohon lokasi itu perpindahan ke Punggur saya sendiri teken permohonannya saya direkturnya,” katanya.
 
Permohonannya dijawab oleh Nanang Wibowo, katanya, lahan tidak tersedia berarti barangnya tak ada.
 
“Kemudian saya melobi kembali setelah saya bayar fakturnya, datang lagi surat dari Reni di lantai enam. Graha ini sudah di cabut di sana jadi makanya saya juga heran kenapa di pagar kenapa ribut hiruk pikuk ini dia surat pencabutan PT Graha Kwitaria Barelang. Sebab pencabutan dan penolakan karena disitu ada PT Prambah Batang Expreco luasnya 7 hetar. Akte yang di pegang si Juntak yang di gadang - gadang pak  Juntak itu dalam proses pengadilan ini surat perkaranya. Jadi akte itu tidak sah,” katanya.

Sementara itu, Nelly Barus selaku pemilik kavling menceritakan bahwa pada tahun 2004 lalu mereka pindah dari tanah Longsor saat itu dirinya  terpilih menjadi RW.
 
“ Tahun 2008 dengan ibu Juliana juga dulu sempat kami hearing disini. Untuk kepentingan masyarakat  namun yang terrealisasi untuk sekolah, Puskesmas, sisa lahan yang lain sudah di beli oleh  A Khui dari PT Nasa dan kami sudah berdamai dan ketika itu sudah clear,” katanya.
 
Kehadiran kami disini, katanya, mengingat warga saya sudah beranak cucu. Ia mengharapkan Komisi I memfasilitasi dan membantu menyelesaikan permasalahan lahan ini. (Lian)

Posting Komentar

Disqus