Dilihat kali
LABURA, Realitasnews. com – Personil Unit Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali meringkus dua orang tersangka berinisial E.S dan A.Hsb lantaran disinyalir melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di sebuah toko emas di Jalan Jendral Sudirman nomor 48 Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabubatan Labura pada Rabu (20/2/2019) kemarin.
Tersangka E.S merupakan residipis sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan ia baru sebulan bebas dari sel penjara namun sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP, Asmon Bufitra melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Gunawan Sinurat SH. MH saat ditemui sejumlah awak media mengatakan aksi curas itu dilakukan kedua tersangka pada Rabu (20/2/2019) kemarin sekira pukul 16.00 WIB di toko emas milik Afu di Jalan Jendral Sudirman nomor 48 Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Di toko itu tersangka E.S berpura-pura menjadi pembeli dan tersangka A.Hsb memantau di sekitar toko emas itu. Merasa aman ES langsung lari meninggalkan toko emas dan korban pun mengejar. Terjadi kejar - kejaran ES dengan korban Afu, hampir saja Afu dapat menangkap ES, namun ES mengambil pelepah sawit dan memukulkan ke Afu dan Afu terjatuh, ES langsung melarikan diri. Dari kejadian curas tersebut, Afu mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,-.
“Atas peristiwa itu korbanpun membuatkan laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu,” katanya.
Menerima informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama dengan timsus Rajawali Labura dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat,SH.MH langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil interogasi saksi – saksi, rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan diketahui bahwa pelakunya adalah E.S dan A.Hsb,” jelasnya.
Dalam waktu hitungan jam, sekira pukul 18.30 WIB pelaku A. Hsb berhasil diringkus petugas di Lorong III Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu sedangkan n tersangka E.S berhasil diringkus sekira pukul 22.30 WIB di Lorong IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu dan disita darinya barang bukti berupa 1 buah kalung emas.
“Kepada petugas saat diintrogasi tersangka E.S mengaku seorang residivis dan sudah 5 kali masuk penjara, keseluruhannya adalah kasus curas dan pada tahun 2016 lalu pernah melarikan diri dari RTP Polsek Kualuh Hulu lewat atap,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tersangka E.S baru sebulan ini keluar dari penjara (lapas), menjalani hukuman selama 4 tahun dalam perkara curas.
“ Baru sebulan bebas tersangka E.S sudah 4 kali melakukan pencurian, diantaranya 1 curas di toko emas dan 3 curat membongkar rumah,” jelasnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari tersangka berikut barang bukti lainnya dari tersangka ES berhasil diamankan barang bukti berupa : satu unit TV 32 inch merk LG, satu buah kalung emas, satu buah kotak HP merk Xiaomi berwarna putih, satu buah linggis, satu buah besi bengkok, dua buah besi kopong, satu buah topi warna hitam, satu buah kaos oblong berwarna biru, dua buah kaos oblong warna merah muda.
“ Namun terhadap tersangka lainnya tidak ditemukan diduga karena sudah melarikan diri,” katanya.
Kemudian tersangka ES dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum namun di dalam perjalanan, tersangka berontak dan langsung melarikan diri maka dengan terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Di toko itu tersangka E.S berpura-pura menjadi pembeli dan tersangka A.Hsb memantau di sekitar toko emas itu. Merasa aman ES langsung lari meninggalkan toko emas dan korban pun mengejar. Terjadi kejar - kejaran ES dengan korban Afu, hampir saja Afu dapat menangkap ES, namun ES mengambil pelepah sawit dan memukulkan ke Afu dan Afu terjatuh, ES langsung melarikan diri. Dari kejadian curas tersebut, Afu mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,-.
“Atas peristiwa itu korbanpun membuatkan laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu,” katanya.
Menerima informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama dengan timsus Rajawali Labura dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat,SH.MH langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil interogasi saksi – saksi, rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan diketahui bahwa pelakunya adalah E.S dan A.Hsb,” jelasnya.
Dalam waktu hitungan jam, sekira pukul 18.30 WIB pelaku A. Hsb berhasil diringkus petugas di Lorong III Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu sedangkan n tersangka E.S berhasil diringkus sekira pukul 22.30 WIB di Lorong IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu dan disita darinya barang bukti berupa 1 buah kalung emas.
“Kepada petugas saat diintrogasi tersangka E.S mengaku seorang residivis dan sudah 5 kali masuk penjara, keseluruhannya adalah kasus curas dan pada tahun 2016 lalu pernah melarikan diri dari RTP Polsek Kualuh Hulu lewat atap,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tersangka E.S baru sebulan ini keluar dari penjara (lapas), menjalani hukuman selama 4 tahun dalam perkara curas.
“ Baru sebulan bebas tersangka E.S sudah 4 kali melakukan pencurian, diantaranya 1 curas di toko emas dan 3 curat membongkar rumah,” jelasnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari tersangka berikut barang bukti lainnya dari tersangka ES berhasil diamankan barang bukti berupa : satu unit TV 32 inch merk LG, satu buah kalung emas, satu buah kotak HP merk Xiaomi berwarna putih, satu buah linggis, satu buah besi bengkok, dua buah besi kopong, satu buah topi warna hitam, satu buah kaos oblong berwarna biru, dua buah kaos oblong warna merah muda.
“ Namun terhadap tersangka lainnya tidak ditemukan diduga karena sudah melarikan diri,” katanya.
Kemudian tersangka ES dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum namun di dalam perjalanan, tersangka berontak dan langsung melarikan diri maka dengan terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(U. Hardianto)
Posting Komentar
Facebook Disqus