Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan
narkotika jenis sabu seberat 293 gram yang diamankan dari seorang pria
berinisial AK alias F bin S di di ruang tunggu penumpang lantai 2 bandara Hang
Nadim Batam, Rabu (23/1/2019) lalu.
Untuk mengkelabui petugas tersangka AK alias F bin S
membungkus barang haram itu menjadi empat bungkus berbentuk kapsul kemudian
dimasukkannya ke dalam anusnya.
Dalam rilisnya Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi
Revianto, S.I.K yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs.
S. Erlangga pada Jumat (15/2/2019) mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan
anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba
Polda Kepri diketahui bahwa akan
ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis
sabu keluar Batam melalui Bandara
Internasional Hang Nadim Batam.
Kemudian hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira
pukul 07.00 WIB anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan
pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, sekira pukul 07.30 WIB anggota
opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial
AK alias F bin S yang sedang berada di ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim
Batam.
“Setelah dilakukan Interogasi terhadap laki-laki
berinisial
AK alias F bin S tersebut diketahui bahwa di dalam anusnya terdapat Narkotika
jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul,” katanya.
Kemudian pria kelahiran Batam pada 5 Mei 1997 lalu
itu dibawa ke RS. Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dari hasil Rontgen diketahui
bahwa terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus
laki-laki tersebut. Setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa
bungkusan itu berisikan serbuk kristal bening diduga sabu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat
(2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemusnahan 293 gram narkotika sabu itu juga dihadiri
oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara S.I.K, M.Si, Perwakilan
dari BNNP Kepri, Pengacara, Personil Ditresnarkoba Polda Kepri
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus