Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 293 gram yang diamankan dari seorang pria berinisial AK alias F bin S di di ruang tunggu penumpang lantai 2 bandara Hang Nadim Batam, Rabu (23/1/2019) lalu.

Untuk mengkelabui petugas tersangka AK alias F bin S membungkus barang haram itu menjadi empat bungkus berbentuk kapsul kemudian dimasukkannya ke dalam anusnya.

Dalam rilisnya Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga pada Jumat (15/2/2019) mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba   Polda  Kepri diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis  sabu keluar Batam melalui  Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kemudian hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul  07.00 WIB anggota Opsnal   Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, sekira pukul 07.30 WIB anggota opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial AK alias F bin S yang sedang berada di ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim Batam.


“Setelah dilakukan Interogasi terhadap laki-laki berinisial AK alias F bin S tersebut diketahui bahwa di dalam anusnya terdapat Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul,” katanya.
Kemudian pria kelahiran Batam pada 5 Mei 1997 lalu itu dibawa ke RS. Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dari hasil Rontgen diketahui bahwa terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus   laki-laki   tersebut.  Setelah    bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan itu berisikan serbuk kristal bening diduga  sabu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemusnahan 293 gram narkotika sabu itu juga dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara S.I.K, M.Si, Perwakilan dari BNNP Kepri, Pengacara, Personil Ditresnarkoba Polda Kepri 

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus