Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com –
Seorang pria berinisial AS alias A diamankan Ditreskrimum Polda Kepri lantaran diduga melakukan kasus prostitusi online dan tindak perdagangan orang.
 
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Puri Selebrity 3, Kota Batam dan kepada petugas tersangka mengaku korban yang telah diperdagangkan sebanyak 7 orang wanita yang berasal dari luar Batam yakni dari Jawa dan Medan, Sumut.
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH yang disampaikan kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers di Media Centre, Bid Humas Polda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (11/2/2019) mengatakan modus yang dilakukan tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet.
 
Ia menjelaskan bahwa kronologisnya pada hari Sabtu (9/2/2019) lalu sekira pukul 17.30 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.  Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A dan mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka diantaranya : berinisial RS Alias E (19 tahun)  daerah asal Pangandaran (Jawa Barat),  NJ (20 tahun) daerah asal Cirebon (Jawa Barat), VR (20 tahun)  daerah asal Purwakarta (Jawa Barat), M A F Alias C (32 tahun) daerah asal Medan, Sumatera Utara, FH Alias I (32 tahun) daerah asal Jakarta, W A W (23 tahun) asal Jawa Tengah, L (19 tahun) asal Medan.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
  1. Dua lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah.
  2. Satu buah handphone merk Asus Zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.
  3. Satu buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX,.
  4. Uang tunai senilai Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Uang hasil rental mobil senilai Rp. 500 ribu,-  (lima ratus ribu rupiah).
  6. Satu  buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK.
  7. Satu buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226,.
  8. Satu  lembar Surat Keterangan domisili atas nama Estu Suhaya.
  9. Satu  buah kartu ATM CIMB Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX.
  10. Dua  lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ.
  11. Dua  butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dalm sel penjara dijerat pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
(Humas Polda Kepri )

Posting Komentar

Disqus