Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Puluhan pegawai honorer yang didominasi guru honor menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (18/2/2019).
Aksi demo itu mereka gelar untuk mempertanyakan nasib mereka yang merasa digantung dan diabaikan, bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dinyatakan sejak 6 tahun yang lalu dinyatakan lulus test CPNS oleh Panselnas 2013 tapi hingga kini belum mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), padahai informasi yang mereka terima dari Pemerintah Pusat NIP mereka sudah keluar dan disuruh mempertanyakannya ke BKD Kota Batam.
Mereka juga sudah dinyatakan telah lulus test Kesehatan tapi tetap saja NIP mereka belum keluar.
“Kejam Pemko Batam ini.” ungkap beberapa guru honorer yang melakukan aksi demo itu.
Para pendemo itu merasa di anak tirikan oleh Pemko Batam, berselang beberapa jam kemudian pihak dari pegawai Pemko Batam keluar dari gedung kantor Walikota Batam dan mempersilahkan para pendemo untuk masuk ke dalam ruang pertemuan yang telah ditunggu oleh Kepala BKD Pemko Batam, M Sahir.
Ia meminta penjelasan kepada guru honorer mengapa mereka melakukan aksi. Salah seorang guru yang mewakili mereka memaparkan kisah mereka sampai sekarang mereka sebagai Honorer belum menerima NIP sebagai honorer yang lulus menjadi pegawai negeri.
“ Kami meminta tolong agar diselesaikan dan dikeluarkan NIP sebagai pegawai yang lulus dalam meteri pegawaian,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala BKD Batam, M. Sahir kepada sejumlah awak media mengatakan untuk yang mengikuti K2 ditahun yang lalu dan Lulus, proses berjalan sesuai dengan mekanisme bahwa semua berkas tersebut terverifikasi, dianalisa dan yang memenuhi syarat dikeluarkan NIP nya dan diangkat menjadi PNS.
Namun yang masih belum bisa keluar NIP nya sebanyak 93 orang itu sesuai dari surat yang diterbitkan kantor BKN Riau - Pekanbaru, nomor 05146 Tahun 2016 isinya mengatakan bahwa, A sampai K sebanyak 93 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS karena tertib administrasi.
“ Jika menurut bapak/ibu ada kecurangan, penyimpangan dari norma-norma yang berlaku silahkan dilakukan pengaduan yang menurut bapak/ibu bisa membela nasib ibu/bapak, karena kami berpegang pada lembaga yang menerbit NIP,” katanya.
Lebih lanjut disebutkannya bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah ke BKN Pusat bersama Komisi IV dan perwakilan guru K2, dan disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) mewakili kepala BKN Pusat yang sedang keluar bahwa menyatakan proses K 2 sudah dianggap selesai.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memproses K2 lagi. Kegiatan K2 ini sudah kami tutup sejak tahun 2015, dan tidak adalagi kegiatan serupa. dan upaya dari kami dengan adanya PP 49 untuk mengangkat Guru Honorer sebagai P3K.
“Sisa dari tahun 2013 yang belum lulus atau tidak lulus sebanyak 253 namun pak Walikota Batam meminta seluruhnya diakomodir K2 termasuk 92 ini kami daftarkan P3K seusai pertemuan sosialisasi Kemenpan RB di Swissbell Hotel,” katanya.
Lantaran permohonan mereka itu, diabaikan oleh Kepala BKD Kota Batam, M Sahir para ibu guru-guru menangis diruang pertemuan itu dihadapan para pegawai yang lain dan meminta tolong supaya masalah mereka diselesaikan dengan baik.
Dari 484 orang yang dinyatakan lulus CPNS 2013 lalu, menyisakan puluhan orang yang tak dikeluarkan NIP dan SK (surat keputusan) pengangkatannya sebagai CPNS.
Tahap pertama, sebanyak 312 orang dikeluarkan NIP dan SK-nya, menyusul tahap kedua, 73 orang. Hingga tersisa 93 orang lagi yang saat ini masih memperjuangkan nasib NIP CPNS-nya.
“Kenapa kami tak dikeluarkan NIP-nya, padahal kami sama statusnya dengan 484 orang itu. Enam tahun kami berjuang mempertanyakan nasib kami,” kata seorang guru honorer, Lina yang ikut masuk dalam ruang pertemuan di lantai I Pemko Batam, Senin (18/2/2019).
Mereka menduga ada penyelewengan dalam kegiatan pengangkatan CPNS itu dan mereka akan menyurati Menteri Pendidikan dan akan diteruskan kepada Presiden atas keluhan mereka.
Mereka menduga ada penyelewengan dalam kegiatan pengangkatan CPNS itu dan mereka akan menyurati Menteri Pendidikan dan akan diteruskan kepada Presiden atas keluhan mereka.
Ketua Lapangan (KORLAP) Sabar Hutahean Guru Mesin SMK III Tanjung Piayu Batam mengatakan pihak Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan para Kepala Sekolah masing – masing melakukan ancaman apabila para guru honorer melakukan aksi demo para guru akan diberi saksi dan tidak dibenarkan mengajar dan masuk ruangan kelas lagi.
Marlina salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) mengatakan bahwa ia bersama teman-temannya disuruh bersabar dan diam, sejak tahun 2015 pihak BKD Kota Batam mengatakan tidak ada lagi pengangkatan PNS, namun pada gelombang kedua ditahun 2016 Pemko Batam melalui BKD Kota Batam mengangkat 73 orang menjadi PNS.
“ Diantara 73 orang tersebut ada satu orang yang mengajar dengan saya dan kenapa saya tidak dikeluarkan NIP nya, padahal kami statusnya jelas dan sama dengan mereka,” katanya.
Marlina salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) mengatakan bahwa ia bersama teman-temannya disuruh bersabar dan diam, sejak tahun 2015 pihak BKD Kota Batam mengatakan tidak ada lagi pengangkatan PNS, namun pada gelombang kedua ditahun 2016 Pemko Batam melalui BKD Kota Batam mengangkat 73 orang menjadi PNS.
“ Diantara 73 orang tersebut ada satu orang yang mengajar dengan saya dan kenapa saya tidak dikeluarkan NIP nya, padahal kami statusnya jelas dan sama dengan mereka,” katanya.
Marlina mengaku sudah 6 tahun memperjuangkan nasibnya, ironisnya ia menyebutkan bahwa pada bulan Desember 2018 lalu, sudah menanyakan masalah ini ke BKN Pusat, dan jawabannya mengatakan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai PNS dan diarahkan untuk menanyanya ke Pekanbaru, Provinsi Riau terkait NIP.
“ Saya sudah lulus dan jika ada kesalahan itu bukan dari kami tapi dari panitia penyelenggara,” katanya.
Ia mengatakan bahwa jawaban dari bagian penetapan NIP di Pekanbaru menyebutkan semua sudah ada di BKD Batam dan tergantung BKD Batam dalam menyikapi masalah mereka.
“ Tetapi kenapa kami masih juga diperintahkan untuk mengikuti P3K, mirisnya saat hendak mendaftar P3K, ketika mengecek data di P3K terdapat pemberitahuan bahwa terindikasi bahwa kami sudah PNS, tidak bisa melakukan registrasi, apabila melakukan registrasi harus membuat surat pengunduran diri sebagai PNS,” katanya.
“ Kami Guru-Guru yang berkumpul disini untuk menuntut hak kami. Kami ini semua lulus, tapi kenapa Pemerintah menganak tirikan kami,” katanya dengan nada sedih. (AP/Lian)
Ia mengatakan bahwa jawaban dari bagian penetapan NIP di Pekanbaru menyebutkan semua sudah ada di BKD Batam dan tergantung BKD Batam dalam menyikapi masalah mereka.
“ Tetapi kenapa kami masih juga diperintahkan untuk mengikuti P3K, mirisnya saat hendak mendaftar P3K, ketika mengecek data di P3K terdapat pemberitahuan bahwa terindikasi bahwa kami sudah PNS, tidak bisa melakukan registrasi, apabila melakukan registrasi harus membuat surat pengunduran diri sebagai PNS,” katanya.
“ Kami Guru-Guru yang berkumpul disini untuk menuntut hak kami. Kami ini semua lulus, tapi kenapa Pemerintah menganak tirikan kami,” katanya dengan nada sedih. (AP/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus