Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Selain menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang penambahan lokasi parkir baru, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2019 tentang Kenaikan Tarif Restribusi Pelayanan Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Kabupaten Asahan, M Yusuf Harahaf melalui Seketaris Dinas Perhubungan, Rahman Halim AP saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019) mengatakan kedua Perbup itu diterbitkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Parkir.
Ia menyebutkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum untuk kendaraan roda dua retribusi parkir dikutip untuk roda sebesar Rp 500,- dan roda empat sebesar Rp 1.000,-
“Tarif parkir lama itu nilainya sudah sangat minim dan sudah tidak sesuai lagi untuk saat ini makanya tarifnya dinaikkan,” kata Rahman Halim AP.
Dengan diterbitkankannya kedua Perbup itu diharapkan dapat meningkatkan Perbelanjaan Daerah untuk membangun dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakatnya yang Reliqius, Sehat, Cerdas dan Mandiri,” katanya.
Ia menyebutkan dengan naiknya tarif parkir itu semoga seluruh masyarakat Asahan dapat mendukungnya dan berpartisipasi untuk membayar retribusi parkir kendaraannya kepada petugas parkir.
Adapun tarif parkir yang ditetapkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 itu adalah :
Dengan diterbitkankannya kedua Perbup itu diharapkan dapat meningkatkan Perbelanjaan Daerah untuk membangun dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakatnya yang Reliqius, Sehat, Cerdas dan Mandiri,” katanya.
Ia menyebutkan dengan naiknya tarif parkir itu semoga seluruh masyarakat Asahan dapat mendukungnya dan berpartisipasi untuk membayar retribusi parkir kendaraannya kepada petugas parkir.
Adapun tarif parkir yang ditetapkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 itu adalah :
- Sepeda motor dan sejenis tarif Rp 1000,-
- Mobil pick up, taxi, mobil penumpang pribadi sejenisnya Rp 2000,-
- Minibus, Bus dan sejenisnya Rp 2000,-
- Truk, Mobil Tanki roda 6 Rp 4000,-
- Truck, Mobil Tanki roda 8 dan seterusnya Rp 7000,-
Sedangkan untuk Pelayanan Parkir berlangganan setiap bulan besarnya :
- Untuk mobil pick up, Taksi, mobil penumpang pribadi dan sejenisnya sebesar Rp 50.000,-
- Untuk Minibus, Bus dan sejenisnya sebesar Rp 50.000,-
- Untuk truck mobil tangki roda 6 sebesar Rp 120.000,-
- Untuk truck mobil tanki roda 8 seterusnya sebesar Rp 210 000,- (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus