Dilihat kali
TANJUNG
PINANG, Realitasnew.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaine menghadiri rapat Koordinasi pemutahiran data
pemilihan umum tahun 2019 pada Senin (25/2/2019) di hotel Comfort.
Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang
selalu komitmen untuk menjaga hak pilih masyarakat dan beberapa waktu lalu pihaknya
telah melakukan pengecekan pembersihan terhadap kegandaan data dalam DPT.
Lebih lanjut disebutkannya beberapa waktu yang lalu
sudah ditetapkan Rekapitulasi DPT H 2 dan kemudian sudah ditetapkan oleh KPU,
namun yang menjadi perhatian dari Bawaslu adalah memastikan terhadap data DPT B
(Daftar Pemilih Tambahan), hal ini yang harus diperkuat oleh KPU.
Ia menyebutkan KPU juga harus memperhatikan warga
yang mungkin ingin pindah pilih atau warga yang sudah pindah di suatu daerah
atau domisili yang baru agar betul - betul di akomodir jangan sampai mereka
tidak masuk ke dalam DPT. Contohnya warga Barat atau warga Bukit Bestari yang
pindah ke Tanjungpinang Timur.
“Mereka harus diberikan pemahaman dan sosial lisensi
untuk melakukan proses pindah pilih dan dipastikan mereka mendapat formulir A5.
Caranya mereka bisa konfirmasi ke TPS setempat atau mereka bisa juga konfirmasi
ke PPS tujuan,” katanya.
Demikian halnya, lanjutnya, dengan warga di luar kota Tanjungpinang yang pindah
ke kota Tanjungpinang mereka juga harus memproses ke KPU setempat untuk
mendapatkan formulir A5.atau mereka juga bisa langsung ke KPU kota
Tanjungpinang untuk mendapatkan formulir A5 dan ini perlu sosialisasi kepada
warga.
Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Tanjung Pinang sampai
saat ini terus memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk
juga pemilik pemula dan pihaknya melakukan kegiatan - kegiatan sosialisasi dan
publikasi kepada masyarakat agar mereka paham dan memanfaatkan peluang ini
sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Kemudian ada yang namanya daftar pemilih khusus adalah
warga pemilih yang belum masuk DPT tapi mereka sudah memenuhi syarat, mereka
sudah memiliki KTP elektronik, tapi mereka belum masuk ke DPT ini lah yang harus
didorong mereka semuanya.
KPU harus mendata ada berapa jumlah DPK (Daftar Pemilih
Khusus) dan Bawaslu kota Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu telah melakukan
kegiatan sosialisasi untuk pemilih pemula dan mereka rata - rata yang belum
pernah ikut pemilihan baik Pilkada atau pun Pemilu sebelumnya tetapi mereka
sudah memenuhi syarat umur sudah 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik.
“Kemarin kami sudah data cukup lumayan juga jumlah
mereka dan kami sudah rekomendasikan kepada KPU untuk mengecek mereka sudah
masuk ke DPT atau belum, jika belum maka mereka harus dimasukan ke dalam Daftar
Pemilih Khusus,” katanya
Ia mengatakan ada 8 orang yang sudah mereka serahkan
ke KPU yang langsung dengan nomor NIK nya. Kemudian untuk siswa sendiri ada
sekitar puluhan kemarin data yang diserahkan kepada KPU untuk dicek mereka
apakah sudah berada dalam DPT atau belum, jika belum segera jemput bola
sehingga mereka didata secara baik agar mereka masuk ke dalam daftar pemilih
khusus.
“Bagi mereka yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus,
mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan dari pada pukul 12
00.WIB,” katanya.
Ia menyebutkan dalam rapat tadi sifatnya lebih
kepada koordinasi sekitar pemutahiran data selain itu juga dibahas kesiapan
distribusi logistik.
“Untuk distribusi logistik akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Pada
saat sortir, khususnya untuk surat suara itu betul - betul orang yang sudah
terdaftar, orang yang sudah mahir sehingga verifikasi dan sortir surat suara
benar-benar mereka lakukan dengan jeli,” tutupnya.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus