Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Bea dan Cukai memiliki fungsi Trade Fasilitator dan Community Protector akan terus melakukan upaya-upaya peningkatan dalam sistem pelayanan dan pengawasan barang yang masuk ataupun keluar dari wilayah Republik Indonesia.
“Untuk peningkatan fungsi Trade Fasilitator dan Community Protector Bea dan Cukai membuat Aplikasi CEISA barang kiriman Kawasan Bebas Batam sebagai wujud peningkatan pelayanan dan pengawasan barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.04/2017,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susilo Brata kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Batu Ampar, Batam
Aplikasi CEISA barang kiriman Kawasan Bebas Batam telah disiapkan dalam waktu kurang lebih 1 tahun dan mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Februari 2019, berdasarkan KEP Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-07/BC/2019 dengan tahapan sebagai berikut:
- Sosialisasi dilakukan mulai awal November 2018 kepada Pengusaha Jasa Titipan (PJT) dan PT. Pos Indonesia yang berada di Kota Batam;
- Uji coba sejak Desember 2018 (dalam waktu 2 bulan sebelum diimplementasikan)
- Penunjukan piloting kepada beberapa PJT pada tanggal 14 Januari 2019
- Mandatory (penerapan penuh) implementasi Aplikasi CEISA barang kiriman pada tanggal 1 Februari 2019.
Ia menyebutkan pada awal implementasinya terdapat kendala berupa :
- Perlu adaptasi aplikasi PJT ke aplikasi CEISA barang kiriman Bea dan Cukai.
- Sistem barcode belum semuanya terstandar.
- Kurangnya SDM.
- Layout gudang belum sepenuhnya ideal.
- Pemeriksaan intensif.
Kendala tersebut kadang kala mengakibatkan barang tidak bisa diselesaikan pengirimannya pada hari itu sehingga terjadi penumpukan pada gudang kargo bandara dan kantor pos.
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan barang kiriman di gudang kargo bandara dan kantor Pos dan menyelesaikan seluruh permasalahan terkait dengan CEISA barang kiriman, Bea dan Cukai mengambil langkah sebagai berikut:
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan barang kiriman di gudang kargo bandara dan kantor Pos dan menyelesaikan seluruh permasalahan terkait dengan CEISA barang kiriman, Bea dan Cukai mengambil langkah sebagai berikut:
Terus menerus dilakukan komunikasi intensif antara Bea dan Cukai dan Penyelenggara Jasa Titipan untuk mencari solusi terkait permasalahan barang kiriman (antara lain dengan FGD dan WA grup)
Telah dilakukan rapat koordinasi antara Bea dan Cukai dan Penyelenggara Jasa Titipan dalam rangka evaluasi implementasi Aplikasi CEISA Barang Kiriman;
Beberapa hal yang sudah dan akan dilakukan untuk mendorong kelancaran arus barang kiriman dan implementasi CEISA Barang Kiriman, antara lain:
- Penyelenggara Jasa Titipan akan memperbaiki sistem internal agar struktur data sinkron dengan aplikasi CEISA Barang Kiriman Bea dan Cukai :
- Penyelenggara Jasa Titipan akan membuat barcode yang standar yang memudahkan untuk dibaca oleh alat scanner Bea dan Cukai;
- Bea dan Cukai telah menambah SDM di layanan PJT sesuai kebutuhan;
- Bea dan Cukai telah menambah 2 unit komputer layanan dan alat scanner di layanan PJT;
- Bea dan Cukai akan menerapkan sistem manajemen resiko layanan barang kiriman dengan mempertimbangkan ketentuan terkait batasan harga barang dan pihak penerima barang kiriman (de minimus dan antispliting);
- Bea dan Cukai dan Penyelenggara Jasa Titipan akan terus melakukan edukasi kepada agen-agennya terkait pemahaman mereka terhadap proses barang kiriman;
- Bea dan Cukai telah meminta pihak penyelenggara tempat penimbunan barang di gudang bandara untuk memperbaiki layout gudang kargo bandara untuk kelancaran arus barang kiriman.
- PT. Pos Indonesia telah memperluas ruang gudang kargo kantor pos dari yang sebelumnya 45 meter bujur sangkar menjadi 159 meter bujur sangkar.
- PT. Pos Indonesia telah melakukan perubahan flow pekerjaan untuk memperlancar arus pemeriksaan dan pengiriman barang.
Dengan implementasi aplikasi CEISA barang kiriman diharapkan:
Memperlancar proses pelayanan;
Meningkatkan efektifitas pengawasan;
Meningkatkan kepatuhan Pengguna Jasa;
Mencegah adanya pengiriman barang-barang yang dilarang;
Memberikan kemudahan Tracking status barang secara real time kepada pengirim dan penerima.
Meningkatkan efektifitas pengawasan;
Meningkatkan kepatuhan Pengguna Jasa;
Mencegah adanya pengiriman barang-barang yang dilarang;
Memberikan kemudahan Tracking status barang secara real time kepada pengirim dan penerima.
(Ril/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus