Dilihat kali
Fhoto : Istimewa/net |
TEBINGTINGGI, Realitasnews.com – Walikota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan honor Pegawai Pemerintah Non ASN (pegawai honor) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi yang diberikan masih seperti tahun 2018 lalu.
Belum mampu sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut yakni sebesar Rp 2.338.840,41.
“Kondisi anggaran APBD belum mampu untuk menyesuaikan honor pegawai honorer sesuai UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut oleh sebab itu diberikan dispensasi (keringanan) waktu bekerjanya selama 5 jam kerja yakni mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB,” kata Walikota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel awal tahun 2019 pegawai sekretariat pemerintah kota, di Halaman Kantor Walikota Tebingtinggi di Jalan Sutomo kota Tebingtinggi.
Ia menyebutkan kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor itu untuk memberikan kesempatan tenaga honor memanfaatkan waktu di luar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.
“Saya beri apresiasi dan mengucapkan terima kasih jika ada pegawai honor bekerja sampai jam dinas ASN lainnya,” katanya.
Selain itu, Walikota juga menyebutkan kepada para ASN bahwa besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan dan tidak lagi disama ratakan, ASN yang rajin kerja dengan yang jarang masuk sebelumnya sama perolehannya, tapi saat ini tidak seperti itu lagi.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi administrasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN).
“Saya mengharapkan agar seluruh pegawai ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerjanya dengan tetap berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku,” tegasnya. (jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus